Regulasi Minuman Alkohol, Muhammadiyah Tegaskan Bukan Islamisasi

 Regulasi Minuman Alkohol, Muhammadiyah Tegaskan Bukan Islamisasi

Regulasi Minuman

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Rencana penerbitan RUU Minuman Alkohol (RUU Minol) ramai diperbincangkan publik. Bahkan muncul anggapan bahwa regulasi tersebut dinilai sebagai bentuk islamisasi.

Menanggapi hal itu, PP Muhammadiyah melalui Sekretaris Umumnya, Abdul Mu’ti secara tegas mengatakan bahwa regulasi tersebut bukanlah bentuk Islamisasi. Sebab di negara Barat yang sekulerpun minuman alkohol ada undang-undangnya.

“Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi,” tegas Abdul Mu’ti dilansir dari kantor berita Antara, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol. Terkait RUU Minol disebutnya penting dan mendesak.

“Konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan,” jelasnya.

Fenomena tindak kejahatan, pemerkosaan dan kecelakaan lalu lintas banya dipengaruhi dari konsumsi alkohol yang berlebihan.

Abdul Mu’ti menambahkan, untuk regulasi minuman alkohol minimal harus mengatur empat hal. Di antaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.

“Kriteria batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi miras, tempat konsumsi yang legal serta tata niaga/distribusi yang terbatas,” tandasnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *