Promosikan Narkoba, Pria dan Wanita Saudi Dipenjara
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Seorang pria dan wanita Arab Saudi dipenjara menyusul tuduhan kepemilikan narkoba dengan maksud untuk mempromosikan narkoba.
Hal ini diungkapkan seorang sumber resmi di Kejaksaan di negara tersebut sebagaimana dilansir Saudi Gazette, Rabu (16/8/2023).
Diumumkan bahwa Penuntutan Narkoba telah menyelesaikan penyelidikan dengan menuduh warga negara pria dan wanita dengan maksud mempromosikan narkoba.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa para terdakwa telah menyiapkan salah satu kamar kecil untuk promosi narkoba, dan setelah diperiksa, ditemukan sekitar 100 pil psikotropika, sejumlah narkotika ganja, serta alat untuk mendistribusikan dan menimbang narkoba.
Terdakwa ditangkap, kemudian mereka dirujuk ke pengadilan yang berwenang.
Putusan dikeluarkan untuk menghukum mereka atas apa yang dikaitkan dengan mereka, memenjarakan pria selama 12 tahun, dan wanita selama 5 tahun, selain denda sebesar SR100.000.
Sumber resmi tersebut menegaskan bahwa Kejaksaan bekerjasama dengan aparat keamanan akan terus melindungi masyarakat dari narkoba yang mengancam keamanan dan kesehatan.
Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan siapa pun yang mempromosikan narkoba ke pengadilan yang berwenang untuk menuntut hukuman berat dalam hal ini, katanya. []