Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba

 Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba

HIDAYATUNA.COM – Peredaran narkoba sekarang ini sudah sangat memperihatinkan, bahkan dalam waktu belakangan cukup banyak publik figure yang terjerat narkoba. Persoalan narkoba memang bukan kali ini saja, dari tahun ketahun kerusakan dan madharat yang ditimbulkan begitu besar.

Melihat potensi dan dampak yang demikian beberapa kalangan mengusulkan serta mendorong hukuman mati bagi produsen dan pengedar narkoba. Bagaimana Islam melihat fenomena ini?.

Bukan sebuah hal yang baru dalam Islam mengenai hukuman mati sebab ketentuannya memang ada. Akan tetapi tentu bukan sembarangan juga hukuman mati bisa diberlakuakn dalam berbagai bentuk kejatan. Ada syarat ketentuannya misalnya menyebabkan kerusakan pada kehidupan manusia, pembunuhan yang disengaja, berzina bagi yang sudah menikah dan bentuk kejahatan lain yang memang memiliki dampak sosial kemasyarakatan sangat besar.

Fokus kepada hukuman mati dalam masalah narkoba, ulama membedakan antara pengguna dan pengedarnya. Berikut penjelannya secara lebih rinci:

Pertama: Hukuman bagi pengguna narkoba

Para ulama menggolongkan pengguna narkoba sama dengan peminum khamr. Karena disamakan dengan peminum khamr hukumannya juga berupa ta’zir yang batas ketentuannya sebagaimana ditentukan syariat. Mengenai penjatuhan hukumannya berupa apa diserahkan kepada pemerintah sesuai dengan maslahat masyarakat setempat.

Ta’zir sendiri memiliki beberapa macam bentuk dari yang berupa cambuk sampai hukuman mati. Dalam hal ini pengguna secara umum jelas menyebabkan kerusakan bagi dirinya sendiri. Namun tidak dipungkiri juga sebab menggunakan narkoba dapat melakukan kejahatan lain yang merugikan orang lain.

Kedua: Hukuman bagi produsen dan pengedar narkoba

Produsen dan pengedar narkoba bisa dikatakan sebagai ujung pangkal dari segala persoalan ini. Jelas mereka menimbulkan kerusakan yang besar bagi agama bangsa dan negara, khususnya generasi muda yang menjadi tulangpunggung serta harapan masa depan. Maka hukuman mati bagi produsen dan pengedar narkoba sangatlah layak dan logis diberlakukan.

Dalam melihat persoalan ini ada beberapa dasar hukum yang digunakan oleh para ulama yaitu:

  • Firman Allah Swt:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikianitu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhiratmerekaberolehsiksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33 )

Ayat di atas menunjukkan bahwa yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi salah satu hukumannya adalah dibunuh. Memproduksi dan mengedarkan narkoba serta menyelendupkannya di suatu negara akan membuat kerusakan yang sangat besar kepada generasi bangsa tersebut. Dan perbuatan seperti merupakan salah satu bentuk memerangi ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka hukumannya adalah dibunuh berdasarkan ayat di atas.

  • Hadist Nabi Muhammad Saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَقَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ

Artinya: Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas menunjukkan bahwa rombongan yang datang ke kota Madinah telah membuat kerusakan di muka bumi ini dengan membunuh dan merampok, maka hukumannya dipotong kaki dan tangan mereka serta dicongkel mata mereka, serta dibuang di padang pasir, yang pada akhirnya mereka akan mati.

Kesimpulannya bahwa produsen dan pengedar narkoba termasuk yang membuat kerusakan, maka hukumannya adalah dibunuh jika dampak kerusakannya sangat besar. Tentu dalam prakteknya kemudian tidak langsung dapat diterapkan begitu saja, kita juga harus memperhatikan dan mengeiuti ketentuan hukum yang berlaku dinegara kita. Wallahu a’lam.

Sumber:

  • Pendapat Ulama Dunia Oleh Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *