Penjelasan Quraish Shihab Soal Orang yang Tidak Diwajibkan Puasa
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Ulama ahli tafsir al-Quran, M Quraish Shihab menjelaskan beberapa kriteria beberapa orang Islam yang tidak diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Dilansir dari YouTube Najwa Shihab, Sabtu, 9 Mei 2020, Quraish Shihab mengatakan orang yang dewasa atau orang yang mampu berpuasa, wajib hukumnya menjalankan puasa.
“Puasa wajib bagi muslim yang dewasa, baliq, dan mampu, serta tidak ada halangan baginya untuk berpuasa,” kata Quraish Shihab.
Sementara orang yang tidak diwajibkan puasa, lanjut dia adalah mereka yang memiliki halangan. Quraish Shihab mencontohkan seperti orang dengan kondisi kesehatan tertentu.
“Halangan itu bisa jadi karena kondisi kesehatannya, bisa jadi juga kondisi tertentu yang dialaminya, yang berkaitan dengan perjalanan hidupnya,” sambungnya.
Sementara itu, untuk perempuan yang haid dan nifas juga tidak dibolehkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. “Perempuan yang haid tidak wajib puasa. Yang nifas tidak wajib puasa,” ujarnya.
Adapun bagi perempuan yang sedang hamil, kata Quraish Shihab boleh berpuasa apabila ia mampu. “Yang hamil, kalau dia mampu maka dia wajib puasa. Tapi kalau dia khawatir menyangkut kesehatannya atau anaknya saja, atau kedua-duanya, maka dia boleh tidak berpuasa,” ungakpnya.
Bagi perempuan yang haid dan nifas, harus mengganti puasa Ramadhan di hari yang lain. “Jadi yang haid dan nifas, itu wajib membayar puasanya setelah suci. Itu berbeda dengan shalat-shalat, dia tidak wajib membayar ulang salatnya,” jelasnya.
Kemudian, bagi orang lanjut usia yang sudah tak mampu berpuasa, boleh untuk meninggalkan puasa. Ia mengatakan orang tua dengan usia lanjut yang tidak mampu untuk berpuasa atau merasa diri sangat berat berpuasa, maka dia boleh tidak berpuasa.
“Al-Quran menyatakan, dia wajib membayar fidiah memberi makan seorang yang butuh makan, itu secara umum,” tandasnya.