Orang-Orang yang Berhak Menerima Fidyah Puasa Ramadhan

 Orang-Orang yang Berhak Menerima Fidyah Puasa Ramadhan

Penjelasan Mengenai Rukhsah Puasa, Qadha dan Fidyah (Ilustrasi/Hidaytauna)

HIDAYATUNA.COM – Siapa sajakah orang-orang yang berhak menerima fidyah puasa Ramadhan? Apakah penerima boleh kepada selain fakir miskin seperti mualaf?

Dalam kitab-kitab fikih, sebagaimana dikutip Bincangsyariah.com, disebutkan bahwa fidyah puasa Ramadan adalah sejumlah harta dalam kadar tertentu. Ini wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti dari ibadah puasa Ramadan yang telah ditinggalkan.

Inilah orang yang berhak mendapatkan Fidyah, orang fakir miskin semata bukan yang lainnya. Artinya, tidak boleh diberikan kepada mualaf dan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat, selain fakir miskin.

Sebagaimana disebutkan dalam beberapa kitab.

Kitab Al-Bujairimi ‘ala Al-Khathib

ومصرف الفدية الفقراء والمساكين فقط دون بقية الاصناف الثمانية المارة في قسم الصدقات لقوله تعالى وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين والفقير أسوأ حالا منه، فإذا جاز صرفها إلى المسكين فالفقير أولى

“Orang yang berhak menerima fidyah adalah orang-orang fakir dan orang-orang miskin saja. Bukan sisa golongan yang delapan yang sudah disebutkan dalam pembagian zakat. Ini berdasarkan firman Allah; Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Orang fakir lebih buruk keadaannya dibanding orang miskin. Oleh karena itu, jika boleh memberikan fidyah pada orang miskin, apalagi memberikan kepada orang fakir.

Kitab Al-Mahalli

وَمَصْرِفُ الْفِدْيَةِ الْفُقَرَاءُ وَالْمَسَاكِينُ خَاصَّةً لِأَنَّ الْمِسْكِينَ ذُكِرَ فِي الْآيَةِ وَالْحَدِيثِ وَالْفَقِيرُ أَسْوَأُ حَالًا مِنْهُ

Orang yang berhak menerima fidyah adalah orang-orang fakir dan orang-orang miskin, semata. Ini karena orang-orang miskin yang disebutkan dalam ayat dan hadis. Dan orang fakir lebih buruk keadaannya dibanding orang miskin.

Dalam kitab Al-Nihayah Syarh Al-Ghayah wa Al-Taqrib juga disebutkan sebagai berikut;

ومصرف الفدية في هذا الكتاب الفقراء والمساكين خاصة دون سائر الاصناف للاختصار على المسكين في الاية والاخبار الصحيحة

Orang yang berhak menerima fidyah dalam kitab ini adalah orang-orang fakir dan miskin secara khusus, bukan sisa golongan penerima zakat. Ini karena dalam ayat Al-Quran dan hadis-hadis yang shahih yang disebutkan hanya orang miskin saja.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *