Membayar Fidyah, Begini Tata Caranya!
HIDAYATUNA.COM – Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, fidyah itu atau berupa makanan akan disumbangkan kepada orang miskin.
Fidyah sendiri berasal dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Fidyah berlaku bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu.
Mereka yang diperbolehkan tidak berpuasa, tanpa harus mengganti puasanya lagi di lain waktu. Adapun ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka). Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Cara Menghitung Fidyah Menurut Ulama
Membayar Fidyah dengan Makanan Pokok
Dilansir dari baznas.go.id, menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum. Kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. Maka, jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Adapun bagi ibu hamil, dapat membayar fidyah berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja, misalnya 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar.
Membayar Fidyah dengan Uang
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp.45.000,-/hari/jiwa.
Referensi:
Baznas.go.id