Nuzul Menurut Imam Malik

 Nuzul Menurut Imam Malik

Kecerdasaan dan Keistimewaan Imam Syafi’i Saat Kecil (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Ibnu Abdil Barr menukil pendapat Imam Malik dan Ahli Atsar yang lain tentang nuzul sebagai berikut:
وقَدْ قالَ قَوْمٌ مِن أهْلِ الأثَرِ أيْضًا إنَّهُ يَنْزِلُ أمْرُهُ وتَنْزِلُ رَحْمَتُهُ وروى ذلك عن حبيب كاتب ملك وَغَيْرِهِ (التمهيد)
Artinya:
“Sebagian kaum dari kalangan ahli Atsar juga berkata bahwa yang turun adalah urusan Allah dan rahmat-Nya. Hal itu diriwayatkan dari Habib, sekretaris Imam Malik dan lainnya.” (Ibnu Abdil Barr, at-Tamhid)
Bila ditelusuri, sanad pendapat Imam Malik tersebut disebutkan oleh Adz-Dzahabi sebagai berikut:
وقالَ ابْنُ عَدِيٍّ: حَدَّثَنا مُحَمَّدُ بنُ هارُونَ بنِ حَسّانٍ، حَدَّثَنا صالِحُ بنُ أيُّوبَ، حَدَّثَنا حَبِيبُ بنُ أبِي حَبِيبٍ، حَدَّثَنِي مالِكٌ قالَ: يَتَنَزَّلُ رَبُّنا -تَبارَكَ وتَعالى- أمْرُهُ، فَأمّا هُوَ، فَدائِمٌ لاَ يَزُولُ
“Ibnu Ady berkata, Muhammad bin Harun menceritakan kepadaku, Shalih bin Ayyub menceritakan kepadaku, Habib bin Abi Habib menceritakan kepadaku, Imam Malik menceritakan kepadaku. Dia berkata: Tuhan kita turun, maksudnya adalah urusannya. Adapun Dia, maka selamanya tidak turun.” (Adz-Dzahabi, Siyar)
Riwayat itu sahih dari Imam Malik dan tentu saja itu mencengangkan bagi para anti takwil. Ibnu Abdil Barr menceritakan bahwa sebagian ahli Atsar lain menolak pendapat tersebut.
Tapi bukan masalah sama sekali, Ibnu Abdil Barr sendiri condong pada pendapat Imam Malik tersebut dengan berkata bahwa mungkin saja nuzul adalah seperti yang dikatakan Malik.
Adz-Dzahabi mencoba mengkontraskan riwayat di atas dengan riwayat lain di mana Imam Malik tidak mentakwil.
Tetapi karena sanadnya memang shahih maka paling banter dia hanya bisa berkata: “Berarti riwayat dari Imam Malik ada dua kalau itu sahih”. Qultu: Ya jelas sahih lah, kalau nggak maka pasti pakar hadis seperti anda sudah menyebutkan celanya di mana.
NB: Biasanya Taimiyun mencari-cari alasan melemahkan riwayat dari Imam Malik di atas. []

Abdul Wahab Ahmad

Ketua Prodi Hukum Pidana Islam UIN KHAS Penulis Buku dan Peneliti di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Pengurus Wilayah LBM Jawa Timur.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *