NU Jatim Keluarkan Fatwa Haram untuk Mata Uang Kripto
HIDAYATUNA.COM – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram pada mata uang kripto sebagai alat transaksi umat Islam. Fatwa haram mata uang cryptocurrency ini diputuskan dalam sidang bahtsul masail di kantor PWNU Jatim, Minggu (24/10).
Dalam musyawarah sebelum mencapai fatwa ini, NU Jatim mengaku telah mendatangkan “tim ahli cryptocurrency”. Kehadiran tim ahli guna menjelaskan mekanisme praktik yang tengah populer jadi ajang investasi publik tersebut.
Kiai Azizi Chasbullah, Pengesah fatwa (Mushahih) dalam forum tersebut mengatakan, peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa kripto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi. Akan tetapi tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat.
Mata uang kripto juga disebut tidak mendatangkan “manfaat syariat” seperti yang dijelaskan kitab-kitab fiqih. Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram.
Perdebatan halal-haramnya kripto sudah lama menjadi perhatian organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut,. Wabil khusus perihal ketidakpastian yang dihadapi para pemainnya.
Pada Juni 2021, Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid, meminta pemerintah melakukan intervensi dengan membuat regulasi. Hal itu dilakukan agar ketidakpastian dalam transaksi kripto diminimalisir.
“Karena dia [mata uang kripto] kekayaan, maka sah dipertukarkan sepanjang tidak terjadi gharar [ketidakpastian]. Sifat dari gharar ini de, Juni lalu.
Fatwa haram dari NU Jatim ini segera menjadi perhatian bagi umat muslim. Terutama mereka yang sudah berkecimpung dalam dunia mata uang kripto