Soal Izin Investasi Miras, NU dan Muhammadiyah Secara Tegas Menolak
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Baru baru ini langkah pemerintah yang akan membuka izin investasi miras (minuman keras) mendapat pertentangan dari dua ormas Islam besar di tanah air, yakni NU dan Muhammadiyah. Di mana keduanya secara tegas menolaknya izin investasi miras.
Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Zulfa Mustofa menyatakan bahwa PBNU tidak setuju dengan langkah Presiden Jokowi yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras atau beralkohol.
“NU sejak 2013 sudah menolak tentang investasi miras. Baik diberlakukan di seluruh Indonesia walaupun sampai sekarang di empat provinsi. Sampai sekarang masih konsisten,” kata Zulfa dilansir dari CNN Indonesia, dikutip Senin (1/3/2021).
Menurutnya dampak yang akan dihasilkan dari kebijakan inverstasi miras ini tidak akan sebanding dengan kemadhorotan yang hasilkan. Untuk itu PBNU secara tegas menolanya.
Ia menyebutkan bahwa miras tidak hanya akan menyebabkan kerusakan fisik akan tetapi juga akan merusak akal sehat masyarakat. “Kalau dari miras pemerintah dianggap mendapatkan insentif berupa uang atau fresh money itu tak sebanding dengan mudarat yang didapatkan,” jelasnya.
Sementara itu hal sama juga disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad. Ia menjelaskan bahwa miras adalah minuman haram dan dilarang dalam Islam.
“Mudaratnya besar. Oleh karena itu kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya,” ungkap Dadang.
Ia menilai efek negatif yang ditimbulkan dari pemberian izin tersebut sangat meluas seantero Indonesia. Bahkan, kata dia, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di Indonesia bisa terhambat akibat hal tersebut.
“Sebagai negara yang penghuninya mayoritas muslim melegalkan miras adalah sesuatu yang aneh dan buruk sekali bagi citra Indonesia,” kata dia.
Sebagai informasi, aturan tentang izin investasi miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.