Ini Alasan PWNU Jatim Haramkan Uang Kripto
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Menanggapi merebaknya trend uang kripto (crypto), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) menggelar bahtsul masail. Dari hasil bahtsul masail tersebut, PWNU Jatim mengeluarkan fatwa dengan mengharamkan penggunaan uang kripto.
Bahtsul masail tentang bagaimana hukum penggunaan uang kripto ini dilakukan PWNU Jatim pada Ahad (24/10) lalu. Terkait status haram penggunaan uang ini dibenarkan oleh Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi atau akrab dikenal dengan Gus Fahrur.
Gus Fahrur menjelaskan bahwa berdasarkan hasil bahtsul masail PWNU Jatim, telah memutuskan bahwa penggunaan uang kripto (mata uang digital) statusnya adalah haram.
“Iya berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency [hukumnya] haram,” kata Gus Fahrur, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (28/10/2021).
Mengapa kripto difatwakan haram? Gus Fahrur mengatakan bahwa mata uang kripto disebutnya tidak terukur. Di mana mata uang digital itu dianggap lebih banyak memiliki unsur spekulasi.
Tidak Sesuai Standar Halal
Atas dasar itulah PWNU Jatim menilai penggunaan kripto disebut tidak sesuai untuk dipakai sebagai investasi. Menurutnya unsur spekulasi yang tidak bisa terukur dalam mata uang kripto ini dianggap tidak memenuhi standar kehalalan.
“Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kegiatan bahtsul masail yang digelar PWNU Jatim ini melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam di Jawa Timur. Hasilnya, mayoritas kiai yang mengikuti bahtsul masail menyebut kripto tak memenuhi unsur jual beli.
Sebaliknya kripto disebut cenderung mengandung praktik penipuan dan perjudian. Sehingga bahtsul masail PWNU Jatim kemudian memutuskan kripto haram.
“Jadi secara fikih, jual beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi,” tandasnya.
Situasi ini berbeda dengan dunia saham. Kalau dalam saham yang diperjualbelikan jelas, yakni hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan bersangkutan.