MUI Keluarkan Fatwa Terkait Situasi Wabah Covid-19
Menanggapi situasi wabah virus corona, MUI (Majelis Ulama Indonesia) keluarkan fatwa terkait situasi cabah Covid-19.
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa baru menanggapi situasi mewabahnya virus corona. Fatwa tersebut terkait erat dengan masalah ibadah.
Fatwa MUI ini menyatakan, orang yang sudah terpapar virus Corona, maka wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada pihak lain. Mereka yang sudah terpapar corona bisa mengganti shalat Jumat dengan shalat Dhuhur di kediamannya masing-masing.
“Karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (17/3/2020).
“Bagi orang yang telah terpapar virus corona, haram baginya melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti shalat berjamaah lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di Masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” katanya.
Sementara untuk orang yang belum diketahui secara pasti sudah terpapar Covid-19, bila berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi menurut pihak berwenang, maka boleh meninggalkan shalat jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediamannya. Orang yang berada di wilayah rawan tersebut juga dibolehkan meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di Masjid atau tempat umum lainnya.
“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun,” katanya.
KH. Asrorun Niam Sholeh juga mengatakan bila penyebaran Covid-19 ini sudah tidak terkendali di suatu kawasan tertentu, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut dan menggantinya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing sampai keadaan normal kembali.
“Juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim,” ucapnya.
Sementara untuk pengurusan Jenazah terpapar Covid-19, MUI menetapkan bahwa memandikan dan mengkafani harus sesuai dengan protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Dalam hal menshalatkan dan menguburkan, perlu dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
MUI juga mengimbau agar Umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
Dalam Fatwa ini, MUI mengharamkan tindakan yang menimbulkan dan/atau menyebabkan kerugian publik seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker.
Kiai Niam menambahkan, MUI melalui fatwa ini merekomendasikan Pemerintah untuk wajib melakukan pembatasan supaer ketat terhadap keluar masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan barang kebutuhan pokok serta kebutuhan emergency.
Kepada Umat Islam, MUI mewajibkan mendukung dan menaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-10, sehingga penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
“Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh,” tandasnya.
Baca Juga: Aktivis Anti-ekstremis Protes Pelanggaran HAM Terhadap Muslim Uighur