MUI Bandung: Shalat Jumat Ganjil Genap Tidak Syar’i
HIDAYATUNA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung mengatakan bahwa shalat Jumat ganjil genap berdasarkan nomor ponsel tidak memiliki dasyar hukum syar’i.
Kabid Infokom MUI Kabupaten Bandung Aam Muamar mengatakan bahwa pihaknya tidak menyarankan jamaah melangsungkan shalat Jumat dua gelombang dengan aturan ganjil genap berdasar nomor ponsel tersebut.
“Untuk persoalan ini kami berpatokan pada fatwa MUI Pusat No.10 tahun 2020, bahwa shalat Jumat dua gelombang, apalagi dikaitkan dengan nomor HP, ganjil-genap, tidak ada dasar hukum syar’inya,” kata Kabid Infokom MUI Kabupaten Bandung, Aam Muamar, Jumat (19/6/2020).
Sebelumnya aturan membagi shalat Jumat dalam dua gelombang dengan aturan ganjil genap tersebut muncul setelah Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020 lalu mengenai tata cara shalat Jumat yang dibagi dalam dua gelombang.
Alih-alih membagi jamaah shalat Jumat ke dalam dua gelombang, menurut Aam akan lebih baik jika jalan-jalan dan halaman masjid dimanfaatkan penuh untuk menampung jamaah dalam agar tidak terjadi kepadatan di dalam masjid. Masjid-masjid kecil yang sebelumnya tidak menyelenggarakan shalat Jumat juga dapat difungsikan untuk membagi jumlah jamaah.
“Paling dengan cara memfungsikan masjid-masjid kecil lainnya yang sebelumnya tidak pernah dipakai Jumatan,” ujar Aam.
Dengan demikian, menurut Aam masjid masih dapat menerapkan protokol kesehatan meskipun tidak membagi jamaahnya dalam dua gelombang shalat Jumat seperti memakai masker, membawa sajadah masing-masing dan menjaga jarak antar jamaah. Ia juga menyarankan agar waktu khutbah dan shalat dipersingkat. (AS/Hidayatuna.com)