Mendirikan Sholat Jumat di daerah Terpencil
Dalam kasus masyarakat yang jumlah penduduknya kecil dan terpencil, lantas bagaimana mendirikan sholat jumat di daerah terpencil?
HIDAYATUNA.COM – Seorang santri baru lulus dari pesantren dan dia tinggal di daerah pedalaman Lebak Banten. Desa yang berpenghuni tidak lebih dari 10 rumah. Karena tidak adanya masjid dan penduduknya kurang dari 40 orang laki-laki, maka mereka harus berjalan kaki ke desa tetangga sejauh 3 km dengan medan yang terjal dan melewati hutan.
Melihat hal itu, santri ini lalu berinisiatif untuk mendirikan sholat Jumat di desanya sendiri, supaya masyarakat tidak kesusahan dalam melaksanakan sholat Jumat. Lantas apakah inisiatif santri ini dapat dibenarkan ?
Menurut Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in tindakan santri tersebut dapat dibenarkan, dengan mengikuti pendapat dari ulama yang memperbolehkan melaksanakan sholat Jumat kurang dari 40 orang dan sholat Jumat tidaklah harus dilakukan di dalam masjid. Wallahu ‘Alam
Sumber : Fathul Mu’in Ma’a I’anatuh Tholibin Juz 2 Halaman 69