Marak Penyakit PMK, Umat Muslim Diminta Tetap Semangat Berkurban
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mendorong masyarakat untuk tetap semangat berkurban, meskipun saat ini marak penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Di tengah merebaknya PMK, semangat masyarakat harus terus kita pacu untuk semangat berqurban, jangan kendor. Karena penyakit PMK ini bisa dideteksi sejak dini untuk menghindari mana yang terkena dan mana yang tidak,” kata Amirsyah dilansir dari Republika, Selasa (07/06/2022).
Ia mengatakan, tentu tidak semua hewan ternak terkena PMK dan kasusnya terjadi hanya di beberapa daerah. PMK pada hewan ternak, khususnya sapi, ini pun bisa dicegah jika dari awal dilakukan deteksi dini dan pemeriksaan sehingga dapat segera diatasi.
“Diperiksa dini agar jangan sampai terpapar dan diisolasi serta dipastikan bahwa yang dikurbankan itu adalah yang belum terpapar,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi PMK menjelang Idul Qurban, lanjut Amirsyah, ada beberapa hal yang perlu dilakukan.
Pertama dengan literasi, yaitu menjelaskan apa itu PMK supaya masyarakat memiliki pengetahuan yang sama tentang PMK. Kedua, mengedukasi masyarakat. Ketiga, yakni sosialisasi kepada masyarakat agar jangan sampai muncul faktor ketidaktahuan, yang justru bisa menimbulkan penyebaran PMK.
“Ini menjadi tugas semua pihak, khususnya pemerintah bersama stakeholder lainnya kepada masyarakat. Jangan sampai ketidaktahuan menimbulkan penyebaran PMK. Pemerintah perlu meningkatkan upaya dalam rangka penyebaran PMK, baik itu dalam penggunaan media sosial, media massa maupun lainnya,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, pada prinsipnya, berkurban adalah memberikan hewan kurban yang terbaik. Baik di sini maksudnya ialah dari sisi kesehatan secara fisik dan hal lain yang sesuai syariat Islam. Kalau pun kemudian ada hewan yang terindikasi terkena PMK, sebetulnya itu masih boleh.
“Yang gak boleh itu jika setelah dicek itu sudah sangat parah. Karena itu, harus cepat diobati atau disehatkan. Maka dibutuhkan peran dokter hewan untuk menyehatkan hewan yang akan dikurbankan. Di situlah, fatwa MUI, ada kategori yang boleh dikurbankan dan mana yang tidak. Yang masih gejala PMK itu bisa disembuhkan,” tandasnya.