Hukum Berkurban Sapi Kurang dari Tujuh Orang
HIDAYATUNA.COM – Dalam Islam, hukum berkurban di hari raya Idul Adha bagi yang mampu adalah sunnah muakkadah. Ibadah ini juga telah dikerjakan oleh para nabi terdahulu sebelum diutusnya Nabi Muhammad. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk cara mendekatkan diri kepada Allah.
Hukum Berkurban Menurut Empat Mazhab
Menurut mazhab Hanafi, orang yang telah mampu secara finansial, maka hukum berkurban baginya adalah wajib dilakukan setiap tahun. Mampu secara finansial menurut mazhab Hanafi adalah bahwa yang bersangkutan memiliki kekayaan minimal 200 dirham atau memiliki kekayaan yang telah mencapai nisab zakat.
Menurut Mazhab Maliki, berkurban bagi yang mampu adalah sunnah mu’akkadah. Namun dalam konteks tertentu hukumnya menjadi makruh, misalnya ketika seseorang telah mampu secara finansial, namun ia tidak melakukan kurban. Mampu yang dimaksud menurut mazhab ini adalah bahwa uang yang digunakan berkurban tidak mengganggu kebutuhan pokoknya selama satu tahun.
Dalam mazhab Syafi’i, berkurban bagi yang mampu hukumnya adalah sunnah mu’akkadah sekali dalam seumur hidup. Mampu yang dimaskud adalah ada sisa uang selain yang digunakan untuk makan dan minum pada hari raya Idul Adha dan malamnya serta selama hari tasyriq.
Sedangkan menurut mazhab Hanbali, berkurban bagi yang mampu adalah sunnah, meski harus dengan cara berhutang, dengan syarat ia yakin mampu membayarkan hutangnya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 5, hlm. 76-77)
Hukum Patungan Kurban
Ulama’ Syafi’iyyah sepakat – bahkan menurut statemen Habib Abdurrahman bin Muhammad, penulis kitab Bughyat al-Mustarsyidin tidak ada yang kontra dengan kesepakatan tersebut – bahwa berkurban dengan seekor kambing tidak boleh dilakukan secara patungan. Artinya, seekor kambing hanya sah dijadikan kurban untuk satu orang.
مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَلَا نَعْلَمُ لَهُ مُخَالِفاً عَدَمَ جَوَازِ التَّضْحِيَّةِ بِالشَّاةِ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ
Artinya:
Menurut mazhb Syafi’i – dan saya tidak mengetahui ada pendapat yang menyelisihnya – tidak diperbolehkan (tidak sah) berkurban satu ekor kambing lebih dari satu orang (Sayyid Abdurrahman bin Muhammad, Bughyat al-Mustarsyidin, juz 1, hlm. 255 )
Berbeda dengan sapi. Hampir semua ulama sepakat bahwa patungan kurban seekor sapi diperbolehkan dengan syarat maksimal tujuh orang. Dalam al-Majmu’ dijelaskan:
يَجُوْزُ أَنْ يَشْتَرِكَ سَبْعَةٌ فِي بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ لِلتَّضْحِيَّةِ سَوَاءٌ كَانُوْا كُلُّهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ وَاحِدٍ أَوْ مُتَفَرِّقِيْنَ
Artinya:
Diperbolehkan tujuh orang patungan untuk kurban satu ekor unta atau sapi, baik mereka semua satu keluarga atau dengan orang lain. (al-Nawawi, al-Majmu’, juz 8, hlm. 371)
Kebolehan ini didasarkan pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Abbas sebagai berikut:
كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ النَّحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya:
Ketika kami bersama Rasulullah Saw. dalam perjalanan, tiba-tiba datang hari raya Idul Adha. Maka kami patungan tujuh orang menyembelih seekor sapi untuk berkurban (HR. Al-Hakim)
Lebih Utama Kurban Kolektif Atau Perorangan?
Menurut keterangan dalam kitab al-Majmu’, al-Nawawi menjelaskan urutan keutamaan hewan untuk berkurban sebagai berikut:
أَمَّا الأَحْكَامُ فَفِيْهَا مَسَائِلُ. إِحْدَاهَا اَلْبَدَنَةُ أَفْضَلُ مِنَ الْبَقَرَةِ وَالْبَقَرَةُ أَفْضَلُ مِنَ الشَّاةِ وَالضَّأْنُ أَفْضُلُ مِنَ الْمَعْزِ فَجَذْعَةُ الضَّأْنِ أَفْضَلُ مِنْ ثَنِيَّةِ الْمَعْزِ لِمَا ذَكَرَهُ اَلْمُصَنِّفُ. وَهذَا كُلُّهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ عِنْدَناَ. الثانية، اَلتَّضْحِيَّةُ بِشَاةٍ أَفْضَلُ مِنَ الْمُشَارَكَةِ بِسَبْعِ بَدَنَةٍ أَوْ بِسَبْعِ بَقَرَةٍ بِالإِتِّفَاقِ لِمَا ذَكَرَهُ المصنف.
Artinya:
Dalam hukum ini (tentang kurban) ada beberapa permasalahan. Pertama, bahwa berkurban dengan unta lebih utama dibanding dengan sapi. Bekurban dengan sapi lebih utama dibanding dengan kambing. Kemudian domba (al-dha’nu) lebih utama dibanding kambing kacang (al-ma’zu), dan domba umur 2 tahun lebih utama dibanding kambing Jawa umur 2 tahun. Kedua, menurut kesepakatan ulama’, berkurban dengan seekor kambing lebih utama daripada patungan tujuh orang untuk kurban unta atau sapi. (al-Nawawi, al-Majmu’, juz 8, hlm. 368)
Walhasil, meski patungan sapi untuk berkurban itu diperbolehkan, namun yang lebih utama justru berkurban dengan seekor kambing secara perorangan. Lebih utama lagi, satu ekor sapi untuk satu orang.
Berkurban Sapi Kurang dari Tujuh Orang
Dalam Islam, berkurban boleh dilakukan secara individu dan kolektif. Untuk kurban kolektif sebagaimana disebut di atas, hewan yang sah digunakan adalah sapi/kerbau dan unta. Jumlah orang yang berkurban jenis yang kedua disyaratkan maksimal tujuh orang. Sebagaimana riwayat Jabir bin Abdullah:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ .
Artinya:
Kami berkurban bersama Rasulullah pada tahun perjanjian Hudaibiyah dengan badanah untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang.” (HR. Muslim).
Kata “maksimal” dalam konteks kurban sapi adalah batas yang tidak boleh dilalui. Artinya, jika kurban sapi dipatung oleh lebih dari tujuh orang, maka kurbannya tidak sah, dan statusnya menjadi sadaqah biasa. Sebaliknya, jika sapi kurban dipatung oleh kurang dari tujuh orang, maka kurbannya dianggap sah, dan kelebihannya dihitung sebagai sadaqah. Imam al-Syafi’i berkata:
وَلاَ تُجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعَةٍ. وَإِذَا كَانُوْا أَقَلَّ مِنْ سَبْعَةٍ أَجْزَأَتْ عَنْهُمْ، وَهُمْ مُتَطَوِّعُوْنَ بِالْفَضْلِ
Artinya:
Tidak mencukupi (sah) berkurban unta/sapi yang dipatung lebih dari tujuh orang. Sebaliknya, jika yang patungan kurang dari tujuh orang, maka kurbannya sah, dan kelebihannya dianggap sadaqah. (Al-Syafi’i, al-Umm, juz 3, hlm. 580)
وَلَا شَكَّ فِي جَوَازِ بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ عَنْ أَقَلَّ مِنْ سَبْعَةٍ، بِأَنْ اشْتَرَكَ اثْنَانِ أَوْ ثَلَاثَةٌ أَوْ أَرْبَعَةٌ أَوْ خَمْسَةٌ أَوْ سِتَّةٌ فِي بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ ؛ لِأَنَّهُ لَمَّا جَازَ السُّبْعُ فَالزِّيَادَةُ أَوْلَى، وَسَوَاءٌ اتَّفَقَتْ الْأَنْصِبَاءُ فِي الْقَدْرِ أَوْ اخْتَلَفَتْ ؛ بِأَنْ يَكُونَ لِأَحَدِهِمْ النِّصْفُ، وَلِلْآخَرِ الثُّلُثُ، وَلِآخَرَ السُّدُسُ، بَعْدَ أَنْ لَا يَنْقُصَ عَنْ السُّبْعِ
Tidak perlu diragukan bahwa berkurban unta atau sapi boleh dipatung kurang dari tujuh orang. Misalnya dua, tiga, empat, lima atau enam orang. Karena yang diperbolehkan minimal adalah sepertujuh. Karena itu, lebih dari sepertujuh tentu lebih utama. Baik bagian dari masing-masing mereka sama atau berbeda. Misalnya ada satu di antara mereka yang mengambil bagian daging setengah, yang lain sepertiga, seperenam. Dengan syarat tidak kurang dari sepertujuh. (Al-Kasani, Badai’ al-Shanai’, juz 6, hlm. 304)
Al-hasil, patungan kurban sapi atau kerbau menurut mayoritas ulama’ fiqih hukumnya adalah boleh, dengan syarat tidak lebih dari tujuh orang. Meski dibolehkan, menurut imam al-Nawawi bagi yang mampu secara finansial, lebih utama berkurban secara perorangan, meski hanya satu ekor kambing.
Kemudian, jika yang patungan lebih dari tujuh orang, maka kurbannya tidak sah dan dianggap sadaqah biasa. Sebaliknya, jika jumlah yang berkurban kurang dari tujuh orang, maka kurbannya sah dan kelebihannya dinilai sadaqah.