Mana Dalil yang Mengharamkan Maulid Nabi

 Mana Dalil yang Mengharamkan Maulid Nabi

Interfaith Forum di Irak: Ulama Lintas Agama Tegaskan Kecintaan kepada Nabi Muhammad (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – KH. Afif Muhajir, Wakil Rais Am PBNU ini ulama yang ahli ilmu ushul fiqh, sebuah ilmu yang menjelaskan tentang metode penggalian hukum dari dalil menjadi produk hukum.

Terjemah dari status beliau:
“Hukum wajib harus ada dalil yang mewajibkan. Hukum haram harus ada dalil yang mengharamkan. Hukum boleh pada dasarnya terletak pada interaksi sosial dan kebiasaan.”
Kesimpulan dari status beliau ini bersumber dari dalil:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ اﻟﺪﺭﺩاء ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -: «ﻣﺎ ﺃﺣﻞ اﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻪ ﻓﻬﻮ ﺣﻼﻝ، ﻭﻣﺎ ﺣﺮﻡ ﻓﻬﻮ ﺣﺮاﻡ، ﻭﻣﺎ ﺳﻜﺖ ﻋﻨﻪ ﻓﻬﻮ ﻋﻔﻮ، ﻓﺎﻗﺒﻠﻮا ﻣﻦ اﻟﻠﻪ ﻋﺎﻓﻴﺘﻪ ; ﻓﺈﻥ اﻟﻠﻪ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻴﻨﺴﻰ ﺷﻴﺌﺎ ” ﺛﻢ ﺗﻼ ” {ﻭﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺭﺑﻚ ﻧﺴﻴﺎ} [ ﻣﺮﻳﻢ: 64] ».
Artinya:
“Dari Abu Darda’ bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam Qur’an, maka hukumnya adalah halal.
Dan apa yang diharamkan oleh Allah, maka haram. Apa yang didiamkan oleh Allah, maka ia adalah pengampunan (dispensasi). Maka terimalah pengampunan dari Allah. Sebab Allah tidak pelupa.” (Q.S. Maryam 64)
ﺭﻭاﻩ اﻟﺒﺰاﺭ ﻭاﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻓﻲ اﻟﻜﺒﻴﺮ، ﻭﺇﺳﻨﺎﺩﻩ ﺣﺴﻦ، ﻭﺭﺟﺎﻟﻪ ﻣﻮﺛﻘﻮﻥ
HR. Bazaar dan Thabrani, sanadnya Hasan yang mana para perawinya terpercaya
Karena berkaitan dengan Maulid Nabi maka mana dalil yang mengharamkannya?
Tidak mungkin Allah dan RasulNya membiarkan amanlan yang menyebabkan masuk neraka tapi tidak dijelaskan keharamannya dalam Al-Qur’an dan hadits.
Kalau menuntut balik bahwa Maulid harus memiliki dalil maka sudah disampaikan oleh banyak para ulama, seperti Al-Hafidz Ibnu Hajar, Al-Hafidz As-Suyuthi dan sebagainya dengan cara istinbath dan Qiyas yang keduanya dikenal dalam ilmu ushul fiqh. []

Ma'ruf Khozin

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *