Ketika Imam Tidak Membaca Bismillah

 Ketika Imam Tidak Membaca Bismillah

HIDAYATUNA.COM – Pada suatu saat dalam perjalanan si fulan “mampir” ke salah satu masjid untuk melaksanakan shalat, namun ternyata saat membaca al-Fatihah sang imam tidak membaca Bismillah namun langsung Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin. Lalu sahkah shalat si fulan jika diteruskan ? mana yang lebih baik, tetap berpegang teguh pada pendirian atau berijtihad menurut kepentingan banyak orang ?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang bismillah pada awal surat al-Fatihah. Nabi SAW sendiri melakukan tiga praktik yang berbeda-beda sehingga lahir tiga pendapat besar yang masing-masing ulama hanya menguatkan salah satunya.

Pertama : Bismillah bukan bagian dari al-Fatihah sehingga ia tidak boleh dibaca ketika membaca al-Fatihah dalam shalat, inilah madzhab Maliki. Kedua : Bismillah adalah bagian dari al-Fatihah sehingga ia harus dibaca, dan tidak sah shalat bila tidak membacanya serta dianjurkan membacanya dengan suara yang terdengar jelas dalam shalat jahr seperti Maghrib, Isya, Shubuh dan Shalat ‘Id. Dan dikecilkan dalam shalat yang tidak dianjurkan mengeraskan suara seperti Dhuhur dan Ashar. Ini pendapat Madzhab Syafi’i. Ketiga : Membacanya tetapi dengan suara yang tidak terdengar.

Agaknya pendapat Imam Syafi’i yang paling banyak diamalkan oleh umat Islam di banyak negara, namun shalat mengikuti imam yang tidak membaca bismillah tetap sah. Bukankah Imam Masjid Al-Haram dan Masjid Nabawi tidak membaca bismillah, namun jutaan umat Islam mengikuti mereka dalam shalat sebagai makmum ?

Ibnu Taimiyah menulis : “Para sahabat Nabi SAW dan generasi sesudahnya ada yang membaca bismillah dan ada juga yang tidak, namun mereka bergantian menjadi imam dan makmum.” Begitu juga Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i serta pengikut-pengikutnya, mereka semua shalat mengikut imam-imam Madinah yang bermadzhab Maliki walaupun imam-imam itu tidak membaca bismillah sama sekali, tidak dengan suara keras atau perlahan.

Seorang imam shalat yang bijaksana akan meninggalkan madzhab yang dianutnya dan mengamalkan madzhab mayoritas makmumnya demi persatuan dan kesatuan. Di sisi lain, makmum yang paham tidak akan mempersoalkan imam yang mengamalkan pendapat madzhab yang dianutnya walaupun madzhab itu menurut keyakinanya tidak sah untuk diamalkan. Wallahu ‘Alam

Sumber : M. Quraish Shihab Menjawab “1001 Soal Keislaman yang patut anda ketahui”

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *