Jihad Dalam Pandangan Islam

 Jihad Dalam Pandangan Islam


الحَمْدُ لِلهِ، الحَمْدُ لِله الَّذِيْ شَرَعَ عَلَيْنَا الجِهَادَ، وَحَرَّمَ عَلَيْناَ الفَسَادَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ شهادَةَ أدَخَرَهَا لِيَوْمِ المِعَاد، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدنا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى بِقَوْلِهِ وَفِعْلِهِ إِلَى الرَّشَادِ. اللهمّ صَلّ وسّلِّمْ علَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمّدٍ وِعَلِى آلِه وأصْحَابِهِ هُدَاةِ الأَنَامِ في أَنْحَاءِ البِلاَدِ. أمَّا بعْدُ، فيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللهَ تَعَالَى بِفِعْلِ الطَّاعَاتِ 

Kaum Muslimin Rahimakumullah,

Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, beserta keluarga, sahabat, serta pengikutnya hingga akhir zaman

Ibadallah

Saat ini masyarakat internasional sedang menyoroti pergerakan “menyimpang” Islam dari Timur Tengah, yaitu ISIS. ISIS memiliki paham keagamaan Takfiri, yaitu sebuah keyakinan yang menganggap orang dan kelompok selain mereka adalah kafir, sesat, dan murtad. Dengan keyakinan dan pemahaman takfiri ini, mereka mendakwahi orang-orang yang mereka judge kafir dan musyrik dengan cara apapun, termasuk dengan kekerasan, pembunuhan, dan pembantaian, Apa yang dilakukan oleh ISIS, sesungguhnya merupakan perwujudan dari paham takfiri yang mereka bungkus dalam konsep jihad.

Fenomena ISIS secara tidak langsung menggiring kita untuk meredefinisi makna jihad yang sering diasosiasikan dengan keharusan berperang demi penyelamatan dan tegaknya Islam. Bila kita bicara jihad, pikiran kita melayang pada bentuk-bentuk militeristik dari mereka yang berjenggot dengan jubah panjang dan mata buas seolah siap membunuh siapa saja yang berpotensi melemahkan Islam.

Kesalahan akan pemahaman dan penafsiran terhadap katajihad dalam Al-Qur’an itulah yang menjadi legitimasi mereka dalam berbuat kekerasan. Hal ini sangat paradoks dengan makna dasar Islam yang berarti selamat atau menyelamatkan.

Kata jihad merupakan salah satu dari sekian kata dalam bahasa Arab terbentuk dari kata dasar jahada yang berarti sungguh-sungguh atau usaha keras. Menurut Dr. Abdul Ghafur, seorang pakar tafsir, mendefinisikan jihad dengan perang fisik sangatlah tidak tepat. Kekurang tepatan jihad diartikan dengan perang fisik lebih tampak jelas ketika Nabi SAW pulang dengan kekalahan dari perang Badar dan bersabda:

 رَجَعْتُمْ مِنَ اْلجِهَادِ اْلأَصْغَرِ إِلَى الجِهَادِ الأَكْبَرِ

kita baru saja kembali dari perang kecil dan akan menghadapi perang besar.

Yang dimaksud perang kecil dalam sabdanya adalah perang Badar. Sedangkan yang dimaksud perang besar adalah “Jihad an-Nafs yakni memerangi hawa nafsu. Memerangi hawa nafsu jelas bukanlah perang fisik. tapi memerangi nafsu diri sendiri bukan berarti bunuh diri, misalnya dengan menembak atau gantung diri. Memerangi diri, justru biasanya dengan membangun kesadaran diri melalui proses mujahadah. Karena itu Mujahid yang sebenarnya adalah orang yang mampu memerangi hawa nafsunya.

المجاهد من جاهد نفسه فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Mujahid adalah orang yang memerangi hawa nafsunyu di jalan Allah SWT”. (HR. Ahmad)

Dengan demikian pada hakikatnya Jihad adalah memerangi diri sendiri. sebagaimana Allah SWT berfirman:

وَمَن جاهَدَ فَإِنَّما يُجاهِدُ لِنَفسِهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنِ العالَمينَ

“Dan barang siapa berjihad maka sesungguhnya jihadnya itu untuk dirinya sendiri. Sungguh, Allah Maha kaya (ridak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam”. (QS. Al-Ankabut: 6).

Mengapa Al-Qur’an menegaskan demikian. karena tidak sedikit di antara kita yang kalah dan tidak berhasil dalam membendung nafsu kedirian kita. Karena memerangi hawa nafsu itu lebih berat daripada melawan musuh yang kelihatan. Rasulullah SAW mengambarkan bagaimana besarnya bahaya hawa nafsu; “Bukanlah orang yang gagah berani itu lantaran dia cepat melompati musuhnya didalam pertempuran. tetapi orang yang berani ialah orang yang boleh menahan dirinya dari kemarahan“. (HR. Abu Daud)

Bapak-ibu yang dimuliakan Allah

Jihad tidak identik dengan perang dan karenanya pula jihad tidak berarti penghalalan terhadap segala bentuk kekerasan. Makna Jihad tidaklah sesempit yang dikemukakan oleh Imam Samudra dalam bukunya “Aku Melawan Teroris”. Dengan menukil Al-Qur surat At-Taubah ayat 5 dan ayat 29, la memaknai Jihad hanya sebatas peperangan. Dalam surat Al-Taubah ayat 5, Allah SWT berfirman:

فَاقتُلُوا المُشرِكينَ حَيثُ وَجَدتُموهُم

“maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kamu temui”. (QS. At-Taubah: 5)

Sementara dalam surat at-Taubah ayat 29, Allah SWT berfirman:

قاتِلُوا الَّذينَ لا يُؤمِنونَ بِاللَّهِ وَلا بِاليَومِ الآخِرِ

perangilah orang-orang yang Iidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian“. (QS. At-Taubah: 29)

Ayat tersebut seperti menyuruh orang-orang beriman memerangi tanpa batas orang-orang yang tidak beriman pada Allah SWT dan hari kemudian. dan seterusnya. Seakan-akan ayat itu mengizinkan umat Islam memerangi dan menyerang umat lain secara terus-menerus. Tafsiran salah seperti itu sangat naif dan tidak benar. sama seperti ketika menafsirkan hadits: “Aku diperintah untuk memerangi manusia sehingga bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah”. Jika hadits itu di tafsirkan salah, seakan-akan Islam mengajarkan memerangi umat beragama lainnya tanpa batasan.

Persepsi tersebut tentu salah. Allah SWT berfirman dalam surat .Al-Baqoroh ayat 190:

وَقاتِلوا في سَبيلِ اللَّهِ الَّذينَ يُقاتِلونَكُم وَلا تَعتَدوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ المُعتَدينَ

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui balas. karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui Batas“. (QS. Al- Baqoroh: 190)

Dengan demikian diperanginya orang-orang yang tidak beriman kepada Allah SWT, tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka yang menyekutukan Allah SWT, adalah jika mereka memulai penyerangan terlebih dahulu, atau sudah mengatur pasukan buat menyerang kaum muslimin. Jadi ayat di atas adalah perang bersifat defensif, atau bersifat ofensif jika mendahului lawan menyerang. Rasulullah SAW pernah melakukan ini ketika suatu suku Arab hendak menyerang Madinah. beliau mendahului menyerang mereka. Jadi penyerangan itu di dahului oleh niat jahat lawan.

Sementara itu Yusuf Qardhawi cenderung memaknai jihad lebih inklusif (terbuka) dan Tawassuth (moderat). Dia memaknai jihad agak lebih longgar dan ke arah jalan tengah, sesuai hadits Nabi SAW: “Khairul Umur Awsathuha“. Jihad tidak dimaknai semata-mata dengan mengangkat senjata (perang), melainkan suatu upaya jerih payah seseorang. Sebab dalam pandangan Yusuf Qardhawi, Allah telah mewajibkan jihad untuk menjaga bumi Islam dan melindungi penyampaian risalah Islam ke alam semesta. Hal tersebut dapat diaplikasikan dalam bentuk perjuangan dakwah, pendidikan, pengentasan kemiskinan, perbaikan sistem pemerintahan, dan sebagainya.

Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa hukum atau ketetapan jihad tidak bisa diubah atau dihapuskan, tetapi langkah-langkah untuk Merealisasikan jihad masih bisa dikompromikan. Dalam situasi damai, jihad dalam arti perang tidak boleh dilakukan dengan alasan apa pun. Jihad baru berlaku dalam keadaan darurat, yaitu apabila umat Islam sudah diserang oleh musuh di negerinya sendiri. Inilah yang oleh Qardhawi disebut sebagai Jihad al-Difai. Pendapatnya ini menguatkan pendapat yang berkata bahwa Islam tidak boleh mengawali perang sebelum musuh mencetuskannya, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. dalam memperlakukan musuh-musuhnya.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Jihad juga bisa berarti menjadi tolak ukur untuk menguji tinggi dan rendahnya keimanan serta komitmen seseorang seperti yang disebutkan dalam surat Muhammad ayat 31 dan surat Ali ‘Imran ayat 142. Dengan jihad. bisa dibedakan mana di antara kita yang benar-benar sabar dan beriman dan mana yang tidak.

Al-Qur’an berkali-kali menegaskan bahwa jihad bisa dilakukan dengan berbagai cara, Namun intinya bisa dengan jiwa dan harta seperti dalam surat Ali Imran ayat 142, surat Al-Anfal ayat 72. Karena kedudukanya yang penting itu, al-Qur’an juga menjelaskan keberadaan jihad sejajar dengan iman kepada Allah SWT. Sebagaimana dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 38:

يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنوا ما لَكُم إِذا قيلَ لَكُمُ انفِروا في سَبيلِ اللَّهِ اثّاقَلتُم إِلَى الأَرضِ ۚ أَرَضيتُم بِالحَياةِ الدُّنيا مِنَ الآخِرَةِ ۚ فَما مَتاعُ الحَياةِ الدُّنيا فِي الآخِرَةِ إِلّا قَليلٌ

Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: “Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah” kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? padahal kenikmatan hidup di dunia Ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit.” (QS. At-Taubah: 38)

Dari penjelasan singkat tersebut, kiranya jelas bahwa jihad tidak identik dengan perang dan karenanya pula jihad tidak berarti penghalalan terhadap segala bentuk kekerasan.

Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW berkali-kali mengingatkan kapada kita agar bersikap tidak kasar dan keras dalam dakwah Islamiyah. Bahkan ketika berhadapan dengan penguasa yang diktator dan otoriter sekalipun. Hal ini seperti yang diperlihatkan oleh Musa dan Harun ketika berhadapan dengan Fir’aun. Dalam surat Thaha ayat 44:

فَقولا لَهُ قَولًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَو يَخشىٰ

Berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan lemah lembut, Mudah-mudahan ia ingat atau takut“. (QS. Thaha: 44)

Nabi Muhammad SAW pun diperintahkan untuk bersikap lemah lembut dengan alasan agar orang-orang yang menjadi sasaran Nabi Muhammad SAW berdakwah tidak menjauhi beliau. Dalam Al-Qur ‘an Surat Ali-Imran ayat 159 dijelaskan:

فَبِما رَحمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنتَ لَهُم ۖ وَلَو كُنتَ فَظًّا غَليظَ القَلبِ لَانفَضّوا مِن حَولِكَ

“seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu” (QS. Ali Imran: 159)

Namun, yang perlu diperhatikan bahwa sifat lemah lembut atau Ar-Rifq tidaklah menunjukkan kelemahan atau ketidaktegasan seseorang dalam berkata dan bertindak. Bahkan dalam sifat Ar-Rifq sendiri, sebenarnya telah mengandung sikap tegas dalam amar ma ‘ruf nahi munkar (memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran). Sikap tegas tidaklah identik dengan sikap keras atau kasar. Dalam keadaan tertentu, Rasulullah SAW bersikap tegas dan keras. Contohnya: celaan beliau SAW terhadap perbuatan memanjangkan sholat tanpa memperhatikan keadaan orang-orang yang berma’mum; Sikap keras beliau SAW terhadap orang yang makan menggunakan tangan kiri ketika diperintah untuk makan menggunakan tangan kanan; Kerasnya sikap beliau SAW terhadap laki-laki yang memakai cincin emas setelah ia tahu bahwa perkara itu adalah perkara yang diharamkan; dan yang lainnya.

Ketegasan beliau SAW dalam kaitannya denganjihad dalam arti yang radikal (sempit) adalah Saat beliau memerintahkan kepada sahabat untuk berperang ketika diserang terlebih dahulu. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari, yang artinya: “Tidak ada hijrah (dari Mekah ke Madinah) setelah pembebasan Kota Mekah. Yang ada ialah jihad dan niat (yang baik). Maka oleh sebab itu bila kamu diseru untuk berjihad memerangi orang kafir maka keluarlah”

Terkait hadits tersebut Ibnu Hajar Al ‘Asqalani menerangkan bahwa umat Islam wajib pergi berjihad bila diseru untuk itu. Dan dalam keadaan mereka diserang oleh orang kafir, umat Islam dengan otomatis wajib berperang (walaupun tidak ada yang menyerukannya untuk itu) guna melindungi agamanya. Dan sandaran wajib berperang atas umat Islam itu ialah keperluan umat Islam untuk membela diri atau karena Seruan imam untuk berperang. Berkaitan dengan dibolehkannya membunuh orang kafir ini Allah AWT berfirman:

 مِن أَجلِ ذٰلِكَ كَتَبنا عَلىٰ بَني إِسرائيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفسًا بِغَيرِ نَفسٍ أَو فَسادٍ فِي الأَرضِ فَكَأَنَّما قَتَلَ النّاسَ جَميعًا وَمَن أَحياها فَكَأَنَّما أَحيَا النّاسَ جَميعًا ۚ وَلَقَد جاءَتهُم رُسُلُنا بِالبَيِّناتِ ثُمَّ إِنَّ كَثيرًا مِنهُم بَعدَ ذٰلِكَ فِي الأَرضِ لَمُسرِفونَ

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia. bukan karena orang itu (memhunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi. maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya, dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia. maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah dalang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-kererangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui balas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (QS. Al-Maidah: 32).

Dari ayat ini sangatlah naif jika jihad dalam ajaran Islam hanya dikaitkan dengan peperangan (qital) tanpa batas dan tanpa kompromi apapun Pemahaman seperti itu muncul ketika seseorang membaca Al- Qur’an lalu menyimpulkannya tanpa ilmu pengetahuan. Maka terjadilah tafsiran yang rancu. Karena tidak diteliti asbabnun nuzul-nya, yakni kapan dan sehubungan dengan apa ayat tersebut diturunkan.

Hadirin yang berbahagia,

Dalam rangka Jihad hendaknya dalam memberantas kemungkaran tidak dilakukan dengan kemungkaran pula. Sepatutnya Nahi Munkar harus dilaksanakan bi ma’ruf atau dengan kebajikan. Jadi yang benar adalah Nahi Munkar Bi Ma’ruf bukan Nahi munkar bi munkar. Dalam kaidah fiqih, Amar ma’ruf nahi munkar tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain, sebagaimana disebut dalam kaidah fiqih: ” لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Khutbah II


اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ.
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى ألِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.
أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ، وَأَحُثُّكُمْ عَلَى طَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُرْحًمُوْنَ. 
قَالَ اللهُ تَعَالَى فِيْ اْلقُرْآنِ الْكَرِيْمِ: يَاأَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ، وَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعْ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ. صَدَقَ اللهُ الْعَظِيْمُ وَصَدَقَ رَسُوْلُهُ النَّبِيُّ الْكَرِيْمُ وَنَحْنُ عَلَى ذلِكَ مِنَ الشَّاهِدِيْنَ وَالشَّاكِرِيْنَ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ 
 

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا. اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْياَءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَقَاضِيَ الْحَاجَاتِ

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّار

عِبَادَ اللهِ! إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ، فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ  وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *