Janganlah Sekali-kali Adzan Bilal Mencegah Kalian dari Makan Sahur
Sebuah hadis ini menyebutkan tentang janganlah sekali-kali adzan Bilal mencegah kalian dari makan sahur. Hadis ini cukup mashur.
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ عَنْ أَبِي أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَالْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ بِلَالًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ قَالَ الْقَاسِمُ وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ أَذَانِهِمَا إِلَّا أَنْ يَرْقَى ذَا
Artinya: “Dari Aisyah RA, “sungguh Bilal biasa adzan di malam hari, maka Rasulullah SAW bersabda, “makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, karena sesungguhnya dia tidak adzan (melainkan) hingga fajar terbit. Al Qasimi berkata, “tidak ada jarak antara adzan kedua kecuali yang satu naik dan yang satu turun” (HR. Bukhari. 1785).
Dalam hadis Imam Bukhari yang lain, dijelaskan bahwa zaman Rasulullah biasa terjadi adzan dua kali yaitu adzan menjelang subuh dan adzan yang menandai masuknya waktu subuh. Sebagaimana adzannya Bilal, adzannya Bilal berfungsi sebagai pengingat bagi orang-orang yang masih salat malam agar dapat pulang untuk mengingatkan mereka yang masih tidur, bukan dimaksudkan sebagai tanda masuknya subuh, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari No. 586.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَوْ أَحَدًا مِنْكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ أَوْ يُنَادِي بِلَيْلٍ لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَلِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ وَلَيْسَ أَنْ يَقُولَ الْفَجْرُ أَوْ الصُّبْحُ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ وَرَفَعَهَا إِلَى فَوْقُ وَطَأْطَأَ إِلَى أَسْفَلُ حَتَّى يَقُولَ هَكَذَا وَقَالَ زُهَيْرٌ بِسَبَّابَتَيْهِ إِحْدَاهُمَا فَوْقَ الْأُخْرَى ثُمَّ مَدَّهَا عَنْ يَمِينِهِ وَشِمَالِهِ
Artinya: “Dari Abdullah ibnu Mas’ud, dari Rasulullah SAW, Bersabda: adzannya bilal tidak menghalangi seseorang dari kalian, atau seseorang dari makan sahur, karena dia mengumandangkan adzan saat masih malam supaya orang yang masih salat dapat pulang untuk mengingatkan mereka yang masih tidur, dan adzan bilal tidak dimaksudkan untuk memberitahu masuknya waktu fajar atau subuh”.
Adzan yang menunjukan masuknya waktu subuh dan yang mengharamkan makan sahur dan menghalalkan dilakukannya salat subuh adalah adzan yang dilakukan oleh Ibnu Ummi maktum, dalam riwayat dikatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum ini adalah seorang yang buta, sehingga untuk mengetahui fajar yang membentang tanda masuk subuh perlu diberitahu oleh yang lain. (sudah subuh, sudah subuh)
Di banyak Riwayat-riwayat yang dikutip oleh Ibnu Hajar, banyak perawi yang memberi keterangan bahwa mereka dengan Rasul makan sahur dalam keadaan terang hanya saja matahari belum terbit, sebagaimana Riwayat Hudzaifah. Ibnu Mundzir juga berkata, bahwa sebagian ulama mengatakan tentang jelasnya perbedaan antara cahaya siang dan malam yang ditandai dengan tersebarnya cahaya terang di jalan-jalan, Lorong-lorong dan rumah-rumah. bahkan diriwayatkan dari jalur Waki’ dari al A’Masy bahwa dia berkata, “jika bukan karena syahwat, niscahya aku akan salat subuh kemudian makan sahur”
Wallahu a’lamu bisshawab
Baca Juga: Makan Sebelum Jam 12 Malam, Apakah Bisa Disebut Sahur ?