Apakah Muntah Membatalkan Puasa?
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Umat muslim tentu mempelajari bahwa ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, misalnya makan, minum, dan juga muntah.
Muntah sendiri merupakan sebuah kondisi di mana makanan atau minuman yang sudah dikonsumsi sebelumnya keluar melalui mulut.
Penyebab muntah bisa beragam, salah satunya bisa jadi karena kondisi kesehatan atau terpicu oleh bau atau aroma tertentu.
Jika dalam keadaan tengah berpuasa khususnya puasa Ramadhan, lalu mengalami muntah, apakah muntah tersebut dapat membatalkan puasa? Muntah seperti apa yang dapat membatalkan puasa?
Pertama yang perlu digarisbawahi adalah apakah muntah itu terjadi secara disengaja atau tidak.
Salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i, menjelaskan apabila muntah secara tidak sengaja dapat membatalkan puasa. Sementara jika ada orang yang tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya tidak batal.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya:
“Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa).”
Kesimpulan yang dapat diambil dari keterangan di atas adalah jikalau ada orang yang terlanjur muntah saat ia sedang berpuasa, maka orang tersebut dapat melanjutkan puasanya karena hal tersebut tidak membatalkan puasanya.
Apabila seseorang merasa mual namun tidak sampai muntah, atau makanannya terhenti di pangkal tenggorokan maka hal tersebut juga tidak membatalkan puasanya.
Jadi, ketika seseorang mengalami ghalabah atau muntah secara tiba-tiba, puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada setetes pun muntahan yang tertelan kembali olehnya.
Jika ada muntahannya yang tertelan kembali maka puasa orang tersebut dihukumi batal. Wallahu a’lam. []