Islam Mengajarkan Untuk Memuliakan Pekerja Rumah Tangga
HIDAYATUNA.COM – Keberadaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi sangat dibutuhkan bagi sebagian keluarga. Sebelumnya tidak banyak bahkan tidak ada yang memanggil mereka dengan sebutan PRT atau ART (Asisten Rumah Tangga). Mereka semula dipanggil dengan sebutan “pembantu”.
Namun seiring berjalannya waktu, kata “pembantu” tidak lagi tepat untuk diberikan kepada mereka. Seolah-olah posisi mereka benar-benar berada di kelas bawah. Oleh karena itu, sebutan PRT atau ART menjadi lebih baik untuk diberikan kepada mereka.
Seperti yang diketahui secara umum, PRT ini bertugas untuk membantu kita di dalam mengurus rumah tangga. Baik membereskan rumah, mencuci, dan berbagai tugas domestik lainnya.
Ada berbagai alasan yang membuat sebuah keluarga memutuskan untuk memiliki PRT. Bisa karena kesibukan setiap anggota keluarga atau bisa juga karena rumah yang terlalu besar sehingga membutuhkan adanya orang yang bisa membantu mengurus tugas rumah tangga.
Kerentanan Pekerja Rumah Tangga
Meskipun saat ini sudah mulai sering untuk menyuarakan agar peraturan mengenai pekerja rumah tangga lebih diberikan perhatian, namun hal tersebut tidak lantas membuat kondisi para pekerja semakin membaik.
Tidak sedikit kasus yang bisa kita lihat melalui media, bahwa masih ada pekerja rumah tangga yang tidak mendapatkan perlakuan baik dari orang yang memperkerjakannya.
Mirisnya, RUU mengenai perlindungan PRT sudah 16 tahun mangkrak. Ada beberapa kendala yang menjadi penyebab dalam pengesahan RUU perlindungan PRT.
Sebagaimana dikutip melalui magdaleneid, bahwa kendala dalam pengesahan RUU perlindungan PRT, yakni draf awal yang dianggap terlalu idealis, pertentangan politik dua fraksi besar di DPR, hingga kecenderungan bias kelas.
Selain dianggap sebagai pekerja rendahan, melalui magdaleneid diketahui bahwa PRT mengalami kerentanan. Diantaranya terjadi eksploitasi dengan upah yang rendah serta jam kerja yang tanpa batas waktu.
Kemudian adanya praktik perdagangan manusia melalui agen-agen penyalur yang belum teregulasi. Serta terjadinya kekerasan fisik dan seksual dikarenakan bekerja di tanah privat.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, maka diperlukanlah kejelasan kontrak diantara kedua belah pihak. Di mana nantinya bertujuan untuk melindungi, karena adanya saksi serta keuntungan yang bisa didapat oleh kedua belah pihak.
Beberapa hal yang diatur dalam RUU perlindungan PRT, sebagaimana yang dijelaskan oleh magdaleneid, bahwa perlu adanya kejelasan kontrak kerja, adanya jaminan sosial bagi PRT, regulasi agen-agen penyalur PRT, serta membentuk lembaga pendidikan dan pelatihan untuk PRT.
Islam Memuliakan Pekerja Rumah Tangga
Hadirnya Islam telah memberikan banyak cahaya. Islam adalah agama yang ramah dan penuh kasih sayang tanpa memandang pekerjaan, posisi, kaya atau miskin, dan sebagainya. Yang membedakan manusia ketika di hadapan Allah SWT adalah ketakwaan.
Begitu juga dengan pekerja rumah tangga. Mereka adalah manusia yang tengah berjuang untuk tetap bisa melanjutkan kehidupan dengan memanfaatkan kemampuan mereka dalam meng-handle urusan rumah tangga.
Tentu saja jasa mereka sangatlah besar. Rumah bisa menjadi rapi, bersih, dan terurus dengan baik. Tetapi pada kenyataannya masih banyak yang merendahkan pekerjaan mereka dan menyia-nyiakan keberadaan mereka.
Sedangkan di sisi lain, Islam mengajarkan untuk berbuat baik kepada PRT. Hal ini bisa kita lihat melalui kisah seorang pelayan di masa Nabi SAW yang bernama Anas bin Malik. Diketahui Anas adalah pelayan yang bekerja di rumah Nabi SAW.
Dikisahkan ketika ibunya menyerahkan Anas kepada Nabi SAW untuk menjadi pelayan, maka hal pertama yang dilakukan Nabi SAW adalah mendoakannya.
“Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, panjangkanlah umurnya, dan ampunilah dosanya.”
Bahkan beliau juga memberikan panggilan yang terbaik kepada Anas, yakni Unais yang artinya adalah “Anasku”. Betapa Nabi SAW sangat mengakui keberadaan Anas dan menyayanginya.
Bahkan diketahui Anas pernah mengatakan tentang perlakuan Nabi SAW kepadanya.
“Demi Allah, saya telah menjadi pembantu beliau selama sembilan tahun. Saya tidak mendapatkan beliau mengomentari apa yang saya kerjakan, seperti ‘Mengapa kamu berbuat seperti ini dan begini?’ Atau sesuatu yang aku tinggalkan, ‘Mengapa kamu tidak berbuat seperti ini?’.”
Melalui hadist riwayat Ibnu Majah, Nabi SAW bersabda:
“Berikanlah kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.”
Melalui kisah tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi kita mengenai akhlak yang harus diterapkan kepada seorang PRT. Di mana kita harus mendoakannya, memanggil dengan sebutan yang baik, serta tidak memarahi maupun menyiksa PRT.
Karena sesungguhnya PRT juga adalah manusia sama seperti kita. Mereka juga memiliki hak dan kewajibannya sendiri. Sudah sepantasnya pekerjaan mereka diapresiasi dan memperlakukan mereka dengan sebaik-baiknya.