Iran Ancam Cabut Fatwa Haram Nuklir Israel dan AS

 Iran Ancam Cabut Fatwa Haram Nuklir Israel dan AS

Ledakan Ranjau Darat di Pakistan Tewaskan 13 Buruh (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Saat ini pengembangan dan penggunaan nuklir di Iran secara hukum masih difatwakan haram dilakukan. Hal ini karena bisa berdampak bahaya bagi kehidupan dunia.

Namun fatwa haram nuklir Iran ini tidak akan segan segan dicabut oleh Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Jika Israel ataupun AS melakukan sejumlah langkah yang membahayakan umat manusia.

Ancaman pencabutan fatwa haram nuklir Iran ini disampaikan langsung oleh mantan diplomat Iran, Amir Mousavi baru baru ini dalam kesempatan ngobrol di stasiun TV milik pemerintah Lebanon.

“Sebuah fatwa dikeluarkan sesuai dengan keadaan yang berkembang. Oleh karena itu, saya percaya bahwa jika Amerika dan Zionis (Israel) berulah dengan cara yang berbahaya. Fatwa tersebut mungkin berubah,” kata Mousavi dilansir dari Sindonews, Jumat (5/2/2021).

Lebih lanjut kata Mousavi, setelah dijatuhkannya pesawat nirawak AS oleh Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran pada tahun 2011 silam, Barack Obama saat itu dipaksa untuk menandatangani perjanjian nuklir dengan Iran.

Mousavi menjelaskan bahwa dalam hal ini, Iran memegang beberapa kartu penting. Ini dapat digunakan untuk memaksa Presiden baru Amerika Serikat, Joe Biden untuk kembali ke JCPOA tanpa prasyarat. Yakni kesepakatan nuklir Iran 2015.

“Karena Amerika menunda menjalankan kewajiban mereka dan mencabut sanksi. Iran akan mengembangkan lebih lanjut kemampuan nuklir dan pertahanannya. Saya percaya bahwa komunitas internasionallah yang akan kalah dan bukan Iran,” tegasnya.

Sebagain informasi, sejak tahun 2003 silam demi menjaga kelangsungan hidup umat manusia di dunia. Iran malalui Ali Khamenei mengeluarkan fatwa hukum tentang nuklir sebagai sesuatu yang haram. Dalam fatwanya, Khamenei menyatakan senjata nuklir bertentangan dengan Islam.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *