Hukum Terbiasa Shalat Subuh Kesiangan

 Hukum Terbiasa Shalat Subuh Kesiangan

HIDAYATUNA.COM – Bagaimana hukumnya jika seseorang tidur sebelum masuk waktu shalat subuh, sementara ia mempunyai keyakinan bahwa dirinya bisa bangun sebelum waktu shalat habis ? atau ia sudah terbiasa tidak bangun kecuali waktu subuh sudah habis (kesiangan) ?

Secara fikih kebiasaan diatas hukumnya tidak haram, karena saat ia tidur ia belum terkena tuntutan kewajiban shalat subuh (karena belum masuk waktu shalat subuh). Namun sebaiknya jangan menjadikan hal tersebut sebagai kebiasaan. Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairomi dan Fatawa ar-Ramli yang terjemahnya sebagai berikut :

Hasyiyah al-Bujairomi : “Hukumnya tidak haram tidur sebelum masuk waktu shalat, sekalipun ia memiliki tujuan tidak melaksanakan shalat pada waktunya. Sebagaimana kasus andaikan seseorang tidur sebelum waktu shalat jumat.”

Fatawa ar-Ramli : “Imam Ar-Ramli pernah ditanya tentang orang yang tidur sebelum waktu shalat fardhu. Seperti shalat subuh dan ia mempunyai dugaan kuat sesuai dengan adat kebiasaanya bahwa ia tidak akan bisa bangun tidur kecuali waktu shalat telah habis, apakah tidurnya itu dihukumi haram atau tidak ?”

“Sesungguhnya tidurnya orang yang telah disebutkan diatas hukumnya tidak haram, karena dia tidak terkena khitob (tuntutan) melaksanakan shalat. Adapun orang yang tidur sebelum waktu shalat maka hukumnya sudah jelas (tidak berkewajiban melaksanakan shalat), jika setelah waktu shalat sudah masuk dan masih dalam keadaan tidur maka tidak ada tuntutan kewajiban melaksanakan shalat.”

“Berbeda dengan orang yang tidur setelah masuk waktu shalat, maka tidurnya dihukumi haram, terkecuali ia yakin atau mempunyai dugaan kuat bahwa ia akan bisa bangun tidur dan mengerjakan shalat pada waktunya.”

Sumber : Menjawab Problematika Fiqh Keseharian

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *