Hati-hati dengan Kata “Cerai”
HIDAYATUNA.COM – Nikah artinya adalah berkumpul. Talak artinya lepas. Rujuk artinya kembali berkumpul. Dalam urusan semua ini bisa terjadi dalam keadaan apa pun seperti hadis:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ »
Dari Abu Hurairah Nabi bersabda: “Ada 3 yang serius atau bercanda tetap terjadi, nikah, cerai dan rujuk” HR Abu Dawud
Dalam ibadah apa pun selalu diawali ilmunya. Sebelum melakukan salat kita belajar ilmu tentang salat, demikian pula puasa, zakat dan haji. Tapi beda dengan nikah.
Begitu ada 2 calon pengantin sama-sama cocok, langsung saja mereka nikah secara resmi baik Agama atau administrasi negara melalui KUA. Keduanya belum ada bekal ilmu pranikah, apa kewajiban suami dan istri, bagaimana konsekuensi menjadi suami, apa akibat jika mengucapkan cerai dan sebagainya.
Pada sesi tanya jawab hampir semua yang ditanyakan mengarah pada suami yang tidak menjalani peran dan kewajiban, mulai nafkah, menelantarkan istri, mengelola keuangan dan sebagainya.
Sebelum memutuskan untuk bercerai ingatlah firman Allah yang berada di penutup ayat-ayat hukum cerai suami dan istri:
وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ
“Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu” (Al-Baqarah 237)
5 tahun bahagia dengan pasangan jangan dirusak karena kesalahpahaman 1 menit. 10 tahun berumah tangga bahagia pikir dulu untuk menceraikan istrinya karena emosi sesaat. Mengapa? Karena suami dan istri kita masing-masing telah memberi kebahagiaan lebih lama dibanding luapan emosi.
Semoga abadi bersama suami dan istri masing-masing hingga ke surga Allah. Amin