Hukum Cerai dalam Pandangan Fiqih

 Hukum Cerai dalam Pandangan Fiqih

Wanita bukan faktor penyebab suami pengangguran, bahkan wanita rela membantu bekerja (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Seperti hal lainnya, cerai juga dapat diperinci hukumnya menjadi lima. Seperti dijelaskan dalam kitab ringkasan fikih yang bernama Fathul Qarib ini:

وينقسم الطلاق باعتبار آخر إلى واجب كطلاق المُولي، ومندوب كطلاق امرأة غير مستقمية الحال كسيئة الخُلُق، ومكروه كطلاق مستقمية الحال، وحرام كطلاق البدعة وقد سبق. وأشار الإمام للطلاق المباح بطلاق من لا يهواها الزوج ولا تسمح نفسه بمؤنتها بلا استمتاع بها

“Cerai dari perspektif lainnya terbagi pada: (1) hukum wajib semisal cerainya pria yang bersumpah tidak akan menggauli istrinya; (2) hukum sunnah seperti menceraikan istri yang tidak lurus tingkah lakunya semisal istrinya berakhlak buruk; (3) hukum makruh semisal menceraikan istri yang baik-baik.

(4) hukum haram semisal cerai sewaktu istrinya haid atau saat tidak haid tetapi telah digauli sebelumnya. Sang Imam juga memberi isyarat tentang (5) cerai yang hukumnya mubah, yaitu menceraikan istri yang tidak disukai suaminya. Kemudian si suami merasa tidak rela untuk memberinya nafkah tanpa bercumbu dengannya terlebih dahulu.”

Pembahasan hukum cerai menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram tersebut adalah pembahasan fikih yang murni. Fikih yang murni adalah fikih yang tidak bercampur analisis ‘baper’ dan nafsu seperti banyak kita lihat di jurnal-jurnal dan artikel tentang kehidupan rumah tangga.

Ada yang nulis mengesankan harus menuntut cerai bila ada pelanggaran hak dari salah satu pihak. Sebaliknya ada juga yang nulis seolah cerai adalah haram dan pasti dibenci Tuhan hingga orangnya disuruh sabar seumur hidup. Meski pakai dalil ‘ndakik-ndakik’, itu semua keluar dari hati yang baper dan nafsu untuk menasihati tidak pada tempatnya.

Abdul Wahab Ahmad

Ketua Prodi Hukum Pidana Islam UIN KHAS Penulis Buku dan Peneliti di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Pengurus Wilayah LBM Jawa Timur.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *