HAM Peringatkan Pengambilalihan Israel atas Tanah di dekat al-Aqsa
HIDAYATUNA.COM – Hak Asasi Manusia (HAM) internasional telah memperingatkan konsekuensi dari pengambilalihan kepemilikan tanah dekat Masjid al-Aqsa. Langkah kontroversial ini dilakukan rezim Israel di al-Quds Timur yang diduduki.
Proses pengambilalihan tanah telah dimulai rezim Israel dengan menyelesaikan sertifikat tanah. Proses tersebut dimulai pekan lalu di daerah Abu Thor serta situs Istana Umayyah yang berdekatan dengan dinding selatan Masjid al-Aqsa.
Menurut Middle East Eye, kelompok hak asasi Israel Ir Amim dan Bimkom mengatakan dalam sebuah pernyataan bersama, Senin (27/6/2022). Bahwa dana yang dialokasikan untuk prosedur tersebut sebagian besar telah digunakan untuk mendaftarkan tanah untuk pemukiman ilegal yang berujung pada perampasan Palestina.
“[Prosedur] membawa kemungkinan konsekuensi bencana bagi ratusan rumah Palestina di Abu Thor. Sementara yang lain memiliki potensi akut untuk meningkatkan ketegangan karena lokasinya yang sangat sensitif di dekat al-Aqsa,” bunyi pernyataan itu.
“Ada kekhawatiran besar bahwa negara memajukan penyelesaian proses kepemilikan di situs Istana Umayyah/Ophel. Untuk memungkinkan Israel mengambil alih wilayah ini melalui pendaftaran formalnya sebagai tanah negara. Sambil membantu kelompok pemukim yang didukung negara dalam upaya agresif mereka untuk mendapatkan kendali dari lokasi yang sangat sensitif ini,” lanjut pernyataan.
Pengambilalihan Tanah Istana Umayyah Tidak Sah
Sheikh Najeh Bakirat, wakil direktur Wakaf Islam al-Quds, menekankan bahwa mengubah kepemilikan Istana Umayyah tidak sah dan melanggar Konvensi Jenewa.
Pada tahun 2018, rezim Israel untuk pertama kalinya mulai mempromosikan “prosedur penyelesaian sertifikat tanah”. Tahun 2020, Ir Amim mengatakan proses itu digunakan sebagai alat untuk “merebut lebih banyak tanah di Yerusalem Timur [al-Quds], yang mengarah pada perluasan permukiman Israel dan perampasan Palestina lebih lanjut”.
Lebih dari 600.000 orang Israel tinggal di lebih dari 230 pemukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel tahun 1967 di Tepi Barat dan al-Quds Timur.
Semua pemukiman Israel dianggap ilegal menurut hukum internasional karena dibangun di atas tanah yang diduduki. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengutuk kegiatan pemukiman Israel di wilayah pendudukan dalam serangkaian resolusi.
Palestina menginginkan Tepi Barat sebagai bagian dari negara Palestina merdeka di masa depan dengan al-Quds Timur sebagai ibu kotanya. Area selatan Masjid al-Aqsha juga menjadi lokasi penggalian Israel yang menurut warga Palestina mengancam fondasi situs suci tersebut.
Pada hari Senin, Dewan Wakaf, Urusan Islam, dan Tempat Suci mengatakan penggalian yang dilakukan oleh rezim di sekitar Masjid Al-Aqsa mengancam fondasinya. Lebih lanjut, mengatakan retakan baru telah muncul di lantai situs suci.
Sumber: PressTV/IQNA