Gusi Berdarah Ketika Shalat
HIDAYATUNA.COM – Gusi berdarah merupakan masalah umum terjadi dan dialami mulut kita. Terlebih lagi gusi sangatlah rentan berdarah jika lupa sikat gigi atau sebab makan makanan yang keras. Bagaimana jika gusi berdarah ketika melaksanakan shalat?.
Orang menjadi bimbang ketika fokus persoalannya merupakan darah yang memang secara hukum dikategorikan sebagai najis. Namun perlu diperhatikan bahwa persoalan gigi berdarah bukanlah hal yang bisa dihindari atau diatur sedemikian rupa. Sebab untuk mengghentikan pendarahan dan membersihkan darah bukan hal yang mudah.
Perlu dipahami bahwa Islam adalah agama yang mudah untuk dilaksanakan dan tidak membenarkan. Dalam hal ini, menurut para ulama ahli fikih darah yang muncul dari gusi merupakan najis yang diampuni (ma’fu) karena sifatnya memang sulit dihindari (li masyaqqatil ihtiraz).
Kembali pada kontek pertanyaan di atas dapat dijawab menggunakan hadits shahih riwayat Imam Bukhari, bahwa shalat tidak batal hanya karena gusi berdarah:
وَبَزَقَ ابْنُ أَبِي أَوْفَى دَمًا فَمَضَى فِي صَلاَتِهِ
Artinya: “Ibnu Abi Aufa pernah meludahkan darah dan beliau tetap melanjutkan shalatnya.” (HR. Bukhari).
Meskipun tidak menyebabkan batalnya shalat tapi tidak boleh menelannya. Lebih lanjut berkenaan masalah gusi berdarah Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan
خروج الدم من الفم بعد الوضوء لا ينقض الوضوء بل لو خرج من غير الفم دم كثير أو قليل فإنه لا ينقض الوضوء…. ولكن إذا خرج الدم من الفم فإنه لا يجوز ابتلاعه لقوله تعالى: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ. انتهى.
Keluar darah dari mulut setelah wudhu, tidak membatalkan wudhu. Bahkan jika keluar darah dari selain mulut, keluar banyak atau sedikit, tidak batal wudhunya…. Namun jika gusi berdarah, dia tidak boleh menelannya, Larangan ini jelas karena memang darah merupakan najis dan haram untuk dikonsumsi. Sebagaimana Firman Allah Ta’ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah.” (QS. Al-Maidah: 3)
Berdasarkan uraian dan penjabaran di atas gusi berdarah tidaklah membatalkan shalat, sebagaimana wudhu juga tidak batal olehnya. Bahkan jika gusi berdarah itu terjadi ketika puasa dikategorikan sebagai cobaan. Wallahu a’lam.