Bulan Zulhijah, Ini Syarat dan Tata Krama Berkurban
HIDAYATUNA.COM – Memasuki bulan Zulhijah atau bulan haji, umat muslim disibukkan dengan kegiatan berkurban. Kegiatan ini dilakukan tepat di hari raya Idul Adha, namun pada tahun ini pemerintah menetapkan aturan berkurban dianjurkan untuk dilakukan secara terbatas.
Meski secara terbatas, berkurban tetap dianjurkan untuk dilaksanakan karena bernilai ibadah. Selain itu, berkurban juga dimaknai sebagai bentuk kepasrahan seorang hamba kepada Allah SWT. Sebagaimana sejarah berkurban dahulu dimulai dari Nabi Ibrahim yang diperintahkan oleh Allah SWT. untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail melalui mimpi.
Menurut syariat Islam, berkurban disunahkan kepada sesorang yang mampu secara ekonomi. Akan tetapi, ibadah sunah berkurban juga dibolehkan kepada orang yang telah memiliki hajat. Hajat itu bisa bersifat primer (hajat asasi) dan juga bersifat sekunder.
Ketika seseorang berupaya mendapatkan sesuatu dan bernazar saat berhasil mencapainya akan melaksanakan kurban. Saat berhasil mendapatkan hal itu, seketika ia melaksanakan niatnya tepat di hari raya Idul Adha.
Syarat-Syarat Sah Berkurban
Ada lima syarat yang bisa mengesahkan kita dalam melakukan kurban. Adapun syarat-syarat sahnya berkurban sebagai berikut:
1. Muslim
Sesorang yang hendak melakukan kurban harus muslim, jika non-muslim maka tidak sah. Meskipun melakukan penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha dan membagikan daging tersebut, maka tidak terhitung berkurban.
2. Berakal sehat
Orang dengan gangguan kejiwaan atau gila, tidak sah untuk berkurban meskipun dia mampu secara ekonomi.
3. Akil baligh
Adapun orang yang tidak baligh (anak-anak) dalam artian tidak dewasa juga tidak sah dan tidak dibebani untuk melakukan kurban.
4. Mampu
Syarat selanjutnya, harus dalam keadaan mampu, dalam artian mampu secara ekonomi.
5. Merdeka
Umat muslim yang hendak berkurban harus merdeka dalam artian tidak sedang menjadi budak.
Apabila sudah memenuhi syarat-syarat di atas, maka disunahkan dan diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.
Tidak Boleh Memotong Kuku Saat Berkurban
Ketika sesorang hendak berkurban, ia harus memenuhi tata krama yang sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW.
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Zulhijah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berkurban, maka janganlah memotong rambut dan kulitnya sedikit pun.” (HR. Mualim)
Sedangkan hukum memotong rambut dan kuku yang sesuai dengan hadis nabi di atas, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya. Ada yang mengharamkan dan memakruhkan, sedangkan ulama yang mengharamkan dan memakruhkan hal tersebut ialah Imam Nawawi.
Ulama ini mengharamkan seseorang memotong rambut dan kuku-kukunya saat hendak berkurban. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, hukumnya makruh memotong rambut dan kuku.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah menghukumi tidak makruh, dan menurut Imam Malik ada sebagian yang memakruhkan dan ada juga yang tidak.
Apabila seorang mukmin telah melaksanakan kurban dan tidak tahu sama sekali dengan hukum tata krama tersebut. Menurut ulama, hukumnya dimaafkan dan tidak boleh membatalkan niat untuk berkurban.
Sedangkan hikmah yang diperoleh seorang mukmin yang melaksanakan tata krama tersebut, akan diselamatkan dari api neraka . Seorang mukmin dalam kurbannya dengan memenuhi tata krama tersebut akan disamakan kedudukannya dengan jemaah haji yang hendak ihram.