Bersedekah untuk Putra-Putri-Menantu yang Telah Wafat

 Bersedekah untuk Putra-Putri-Menantu yang Telah Wafat

Bersedekah untuk Putra-Putri-Menantu yang Telah Wafat (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Nenek kami, Nyai Hj Mamnunah (istri Kiai Yahya Syabrowi. Kami meyakini beliau umurnya lebih 100 tahun.

Sebab almarhum Abah saya selaku anak sulung andaikan hidup saat ini berusia 85 tahun, terbiasa melakukan sedekah makanan untuk putra-putrinya yang telah wafat.

Beliau memiliki 12 anak. Saat ini yang masih hidup tersisa 5, yang lainnya telah wafat mendahului beliau.

Kemarin, beliau bersedekah makanan untuk menantu beliau, Hj Maftuhah, ibu saya yang wafat 3 tahun lalu.

Di keluarga Madura, tradisi ini disebut dengan “Rebhe”. Di lingkungan Jawa dikenal dengan nama “Kendurenan.”

Apakah ada tuntunan dalam Islam? Ada. Kami memahaminya dari hadis berikut:

ﻭﺭﺑﻤﺎ ﺫﺑﺢ اﻟﺸﺎﺓ ﺛﻢ ﻳﻘﻄﻌﻬﺎ ﺃﻋﻀﺎء، ﺛﻢ ﻳﺒﻌﺜﻬﺎ ﻓﻲ ﺻﺪاﺋﻖ ﺧﺪﻳﺠﺔ

Artinya:

“Aisyah berkata: “Terkadang Nabi menyembelih kambing lalu memotong beberapa bagian dan membagikan kepada teman-teman Khadijah.” (HR. Bukhari)

Ulama Salafi di Arab juga menjelaskan hadis ini sebagai sedekah atas nama orang yang telah wafat:

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَفْعَلُهُ مِنْ ذَبْحِ الذَّبِيْحَةِ وَالتَّصَدُّقِ بِهَا عَنْ خَدِيْجَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا بَعْدَ وَفَاتِهَا فَقَالَ: طَبْعًا هَذَا مِنَ الصَّدَقَةِ نَعَمْ يُؤْخَذُ مِنْهُ اَنَّهُ يَتَصَدَّقُ عَنِ الْمَيِّتِ اِمَّا بِلَحْمٍ وَاِمَّا بِطَعَامٍ وَاِمَّا بِنُقُوْدٍ اَوْ بِمَلاَبِسَ يَتَصَدَّقُ عَنِ الْمَيِّتِ هَذَا مِنَ الصَّدَقَةِ عَنْهُ اَوْ بِاُضْحِيَّةٍ عَنْهُ فِي وَقْتِ اْلاُضْحِيَّةِ هَذَا كُلُّهُ مِنَ الصَّدَقَةِ عَنِ الْمَيِّتِ يَدْخُلُ فِيْهِ (فتاوى الاحكام الشرعية رقم 9661)

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallama melakukan penyembelihan hewan dan menyedekahkannya untuk Khadijah setelah wafatnya. Syaikh berkata:

Artinya:

“Secara watak ini adalah sedekah. Dari dalil ini dapat diambil kesimpulan bahwa boleh bersedekah atas nama mayit baik berupa daging, makanan, uang atau pakaian, ini adalah sedekah, atau dengan qurban saat Idul Adlha.

Kesemua ini adalah sedekah atas nama mayit.” (Syekh Shaleh Fauzan, Fatawa al-Ahkam asy-Syar’iyah No 9661). []

Ma'ruf Khozin

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *