Bagaimana Hukum Kencing Berdiri di Urinoir ?

 Bagaimana Hukum Kencing Berdiri di Urinoir ?

HIDAYATUNA.COM – Saat ini terutama dikota-kota besar seluruh gedung bahkan rumah-rumah masyarakat rata-rata sudah memakai Urinoir sebagai tempat mereka membung hajat kecil (kencing). lantas bagaimana hukumnya kencing berdiri di depan urinoir ? Bagaimana juga kemungkinan percikan najis yang dapat menyentuh pakaian ?

Terdapat sekian banyak hadits yang mengandung larangan kencing berdiri. Hal ini dinilai sebagai sikap tidak sopan, begitu penilaian beberapa riwayat. Istri Nabi, Aisyah RA bahkan menyatakan “Siapa yang berkata bahwa Nabi Muhammad SAW pernah kencing sambil berdiri, jangan percaya!” beliau tidak pernah buang air kecil kecuali sambil duduk.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i.

Walaupun demikian, agaknya pernyataan Aisyah diatas hanya sepanjang yang beliau ketahui. Oleh karena itu, ada juga riwayat lain dari sejumlah perawi hadits termasul al-Bukhari dan Muslim yang menginformasikan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukannya sambil berdiri. boleh jadi karena ketika itu beliau sakit atau untuk menunjukkan bahwa kencing berdiri tidaklah haram.

Mengenai terperciknya kencing atau najis saat berdiri melakukan kencing di depan urinoir, memang merupakan satu kemungkinan. Namunn, kemungkinan itu belum sampai mengantar untuk mengharamkan kencing berdiri. Bahkan belum sampai ke tingkat menajiskan pakaian. Dalam konteks semacam ini, ulama mengemukakan kaidah yang menyatakan الْيَقِنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ “Keyakinan tidak dapat dibatalkan oleh adanya keraguan”.

Dengan demikian, jika sebelum buang air kecil seseorang yakin bahwa pakainnya suci dan setelah itu dia ragu apakah terkena najis atau tidak, pakaiannya tetap dinilai suci berdasarkan kaidah tersebut.
Wallahu a’alam

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *