Cegah Covid-19, Turki Akan Bebaskan 45 Ribu Tahanan, Kecuali . . .
HIDAYATUNA.COM – Turki melakukan pembahasan terkait pembebasan tahanan guna mengurangi kepadatan penjara dan mencegah para tahanan dari kemungkinan terpapar Covid-19 di Turki.
RUU yang diusulkan oleh Partai Keadilan dan Pembangunan yang merupakan pengusung Presiden Tayyip Erdogan tersebut mengecualikan tahanan yang dipenjara atas tuduhan terorisme dalam penangkapan besar-besaran pasca gagal kudeta militer terhadap Erdogan.
Dalam pembahasan RUU tersebut pada Selasa (7/4/20), rencananya sebanyak 45.000 tahanan akan dibebasakan guna mengatasi ancaman penyebaran Covid-19 di penjara Turki.
Namun, rencana kebijakan tersebut mendapat tentangan keras dari para kritikus karena adanya pengecualian bagi para tahanan yang ditangkap dalam pembersihan pasca gagal kudeta pada tahun 2016 lalu. Meskipun langkah tersebut dikatakan dapat mengurangi sepertiga populasi penjara.
Turki memiliki populasi penjara terbesar kedua di Eropa dan sistem penjara yang paling ramai, menurut data dari Dewan Eropa. Jumlah tersebut membengkak setelah penumpasan terhadap ribuan orang itu.
Turki juga memiliki jumlah tertinggi narapidana berusia 65 tahun ke atas dengan 3.521 orang pada bulan Januari 2019. Turki telah memberlakukan perintah tinggal di rumah untuk mereka yang berusia di atas 65 tahun, mengingat mereka adalah kelompok paling rentan tertular virus corona.
Pasca gagalnya kudeta militer terhadap Presiden Erdogan 2016 lalu, puluhan ribu pegawai negeri, pejabat pengadilan, personnel militer, jurnalis, dan politisi diketahui telah dipenjara dalam pembersihan tersebut. Termasuk mantan kepala partai oposisi terbesar kedua, seorang jurnalis terkemuka, dan seorang dermawan, dikecualikan dari undang-undang baru karena mereka didakwa atau dihukum atas tuduhan terorisme, menurut anggota parlemen oposisi.
Sejak saat itu beberapa tokoh penting dari pihak oposisi dan juga jurnalis senior ditahan
dengan tuduhan membantu kelompok teroris.
Selahattin Demirtas adalah salah satu tahnan pasca kudeta. Demirtas merupakan mantan pimpinan Partai Demokrat Rakyat pro-Kurdi (HDP) yang dituduh memimpin organisasi teroris.
Pengacara Demirtas, Mahsuni Karaman mengatakan bahwa definisi terorisme terkait penangkapan kliennya tersebut tidak jelas dan subjektif. Banyak pihak yang melihat Demirtas sebagai pahlawan dan pemimpin yang baik.
“Tetapi pihak lain melihatnya sebagai teroris,” ujar Karaman.
Karaman menyayangkan adanya pengecualian tersebut, hal itu menurutnya sama dengan membiarkan orang menuju kematian.
“Dikombinasikan dengan pandemi (Covid-19), mereka dibiarkan mati,” kata Karaman. (AS/Hidayatuna.com)