HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Saya berulang kali menulis bahwa pemaknaan sabilillah sebagai sabilul khair adalah pemaknaan yang sangat lemah sehingga tidak dipakai sebagai acuan resmi dalam empat mazhab. Kelemahan utamanya adalah pemaknaan sabilillah ini dapat menggugurkan kriteria delapan kelompok penerima zakat. Ketika ayat at-Taubah ayat 60 yang menyatakan dengan jelas bahwa yang berhak menerima zakat HANYA […]Read More
Tags : sabilillah
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Sabilillah sebagai penerima zakat dalam definisi standar 4 mazhab adalah para prajurit yang berperang secara sukarela tanpa mendapat gaji dari negara. Jadi, artinya spesifik untuk mereka para pejuang gratisan saja, tidak termasuk yang lain, bahkan tentara yang digaji oleh negara saja tidak masuk kriteria penerima zakat. Namun Imam Qaffal dan segelintir pengikutnya berfatwa […]Read More