HIDAYATUNA.COM – Peserta kurban dilarang menjual daging dan kulit kurban. Adapun penerima kurban, jika ia seorang yang miskin maka ia berhak untuk ber-tasharruf (memperlakukan secara bebas) terhadap daging kurban itu. Jika ia seorang yang kaya maka semestinya ia tidak diberikan hak tamlik terhadap daging kurban. Melainkan diberi hadiah atau disajikan dalam bentuk makanan padanya. Dalil […]Read More
Tags : menjual kulit kurban
TERBARU
Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah