Tags : Majelis Tarjih

Muhammadiyah Tegas, Nikah Beda Agama Haram

HIDAYATUNA.COM, Jakarta — Muhammadiyah secara tegas menyatakan bahwa hukum menikah beda agama adalah haram. Hal itu disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muchammad Ichsan. Ia menyebut pernikahan beda agama hukumnya haram. Kaitannya dengan itu, Ichsan merujuk hasil keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang, Jawa Timur. Para ulama sepakat perempuan Muslimah haram […]Read More

Majelis Tarjih dan Tajdid Penjaga Ruh Keagamaan Muhammadiyah

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Mohammad Mas’udi menyampaikan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah lahir pada tahun 1927 dan saat ini telah berusia 93 tahun. Ia menjelaskan, Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki peranan penting dalam menentukan fatwa maupun putusan. “Tidak hanya mengacu kepada aspek ibadah, tapi juga melihat […]Read More