Muhammadiyah Tegas, Nikah Beda Agama Haram
HIDAYATUNA.COM, Jakarta — Muhammadiyah secara tegas menyatakan bahwa hukum menikah beda agama adalah haram.
Hal itu disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muchammad Ichsan. Ia menyebut pernikahan beda agama hukumnya haram.
Kaitannya dengan itu, Ichsan merujuk hasil keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang, Jawa Timur.
Para ulama sepakat perempuan Muslimah haram menikah dengan laki-laki musyrik.
Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan perempuan musyrikah.
“Ini sejalan dengan penggalan QS. al-Baqarah ayat 221. Adapun yang diperselisihkan para ulama ialah bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan perempuan Yahudi dan Nasrani? Mengingat dalam QS. Al Maidah ayat 5 terdapat indikasi membolehkan laki-laki Muslim menikahi Kitabiyah,” ungka Ichsan dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Rabu (21/12).
Namun para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkannya.
Majelis Tarjih Muhammadiyah sendiri mengambil posisi untuk mengharamkannya.
“Seorang muslimah tidak boleh dinikahi baik oleh Ahli Kitab maupun orang Musyrik. Pilihannya hanya satu yaitu yaitu laki-laki Muslim. Lantas bagaimana dengan laki-laki Muslim, bolehkah menikah perempuan Ahli Kitab?” jelasnya.
Menurut Ichsan, hukum haram nikah beda agama merupakan upaya sadd adz-dzari’ah (mencegah kerusakan), untuk menjaga keimanan calon suami/istri dan anak-anak yang akan dilahirkan.
Sekalipun seorang laki-laki Muslim ada indikasi boleh menikahi Kitabiyah, Majelis Tarjih tetap tidak menganjurkan perkawinan tersebut.
Salah satu alasannya dikhawatirkan terjadi pemurtadan atau kurangnya keimanan dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari.
“Kalau si suami tidak murtad, paling tidak ketaatannya kepada Agama itu akan berkurang, seandainya pasangannya berbeda agama.
Kalau tidak demikian, anak-anak yang dilahirkan sangat rentan akidahnya, bisa-bisa mengikuti agama ibunya,” ucapnya. []