HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Dalam ilmu ushul fiqh, ijtihad langsung pada al-Qur’an dan hadis adalah ranahnya para ulama yang sudah mumpuni dengan seperangkat ilmu kelas berat. Tak semua yang disebut ulama layak berijtihad, kebanyakan hanya layak ikut ijtihad ulama lain yang lebih ahli. Apalagi bukan ulama, maka sama sekali bukan tempatnya berijtihad. Kalau dipaksa, maka akan jadi […]Read More
Tags : batasan sahur
TERBARU
Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah