Syarat Mengamalkan Hadis Dhaif
Banyak yang Mengira Hadis Dhaif itu Tidak Bisa Diamalkan. Berikut Ini Adalah Syarat Mengamalkan Hadis Dhaif
HIDAYATUNA.COM – Seperti di ketahui bahwa hadits Nabi memiliki ragam kualitas dan kuantitas. Secara kualitas hadits nabi sekurang-kurangnya dibagi menjadi tiga macam, yaitu shahih, hasan dan dhaif. Hadits shahih di definisikan oleh para ahli hadits sebagai, hadits yang mata rantai sanadnya bersambung sampai Rasulullah, diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalanya, dan tanpa adanya penyimpangan dan cacat (illah), sedangkan Hadits Hasan, menurut Ibn Hajar, secara definisi sama dengan Hadits Sahih, hanya saja ingatan perawinya sedikit lemah.
Sedangkan Hadits Dhaif adalah, Hadits yang tidak terkumpul didalamnya sifat-sifat hadits hasan, lebih-lebih hadits shahih, hal itu dikarenakan hilangnya salah satu syarat-syarat hadits hasan, maupun shahih, baik karena adanya keterputusan sanad, buruknya hafalan maupun karena terdapat illah.
Sedangkan secara kuantitas hadits nabi terbagi menjadi, mutawatir, Ahad (masyhur, aziz dan gharib). Secara umum mutawatir di maknai sebagai hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang, sekuang-kurangnya sepuluh orang di setiap tingkatan, dan mustahil para perawihnya bersepakat dusta, sedangkan hadits ahad adalah hadits yang tidak mencapai derajat mutawattir.
Namun dari berbagai macam kualitas dan kuantitas, tampaknya hadits dhaif memilki masalahnya tersendiri, jika berada pada kondisi suatu hadits secara kualitas berstatus dhaif dan secara kuantitas berstatus ahad (gharib) yang hanya diriwayatkan oleh satu orang di setiap tabaqah-nya.
Pasalnya, ketika suatu hadits berada dalam kualitas dhaif tapi di saat yang sama secara kuantitas hadits tersebut berstatus aziz atau masyhur, maka tingkatanya akan naik menjadi hasan li ghairi. Yaitu haditsnya menjadi hasan lantaran ada jalur riwayat lain, sehingga yang awalnya dhaif menjadi hasan li ghairi. Dan jika sudah suatu hadits kualitasnya telah menjadi hasan li ghairi, maka haditsnya menjadi maqbul (dapat di amalkan) dan bisa di jadikan suatu landasan hukum.
Sedangkan manakala suatu hadits berstatus dhaif dan pada kesempatan yang sama hanya diriwayatkan oleh satu jalur (gharib) para ulama ahli hadits berselisih pendapat mengenai boleh tidaknya di amalkan.
- Pendapat pertama datang dari para ulama muhaqqin, bahwa hadits dhaif tidak boleh diamalkan sama sekali, baik yang menyangkut masalah akidah, hukum-hukum fiqhi, targhib dan tarhib maupun dalam hal fadhail al-amal. (keutamaan amal)
- Pendapat kedua datang dari imam-imam mujtahid ahli fiqhi semisal Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hambal, mereka berpendapat bahwa boleh secara mutlak mengamalkan hadits dhaif, dengan catatan tidak didapati hadits lain yang menerangkan suatu permasalahan.
- Pedapat ketiga, mengatakan bolehnya mengamalkan dan menjadikan hujah hadits dhaif, selama masih dalam perkara targhib dan tarhib (motivasi beramal dan ancaman bermaksiat) dan dalam masalah keutamaan-keutamaan amal. Sedangkan untuk masalah akidah dan halal haram tidak dibolehkan.
Sekalipun demikian, para ulama meninggalkan catatan kaki, sebelum mengamalkan hadits dhaif.
- Pertama. Hadits yang ingin diamalkan, nilai kelemahannya tidak seberapa.
- Kedua, spirirt dari hadits yang ingin diamalkan tidak menyalahi dan berlawanan dengan dasar-dasar hukum yang dibenarkan sebelumnya.
- Ketiga. Tidak boleh meyakini bahwa hadits tersebut benar dari Nabi, karena ancaman ketika terjadi kesalahan dan disandarkan pada nabi, konsekuensinya adalah neraka. Seperti bunyi hadits mutawatir.
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
“Barang siapa dengan sengaja berdusta atas namaku maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya (yakni tempat tinggalnya) di neraka”
Sehingga motif pengamalan hadits dhaif adalah sebagai gantinya, memegangi pendapat yang tidak ada nasnya sama sekali.
Hal ini sebenarnya tidak menjadi masalah, lantaran sumber hukum Islam yang di sepakati jumhur adalah, al-quran, hadits, jika tidak di dapati dalam keterangan quran dan hadits baru mengunakan qias, dan ijma. namun selain yang disebutkan sebenarnya para mujtahid-mujtahid fiqhi memiliki bayak turuna sumber hukum Islam lain seperti, ada istihsah, maslahatul mursalah, qaul ash-shahabah dll.
Kiranya sebagai pertimbangan adalah dalam pembahasan ushul fiqhi memasukkan sumber hukum Islam, sekalipun tidak di sepakati adalah, qaul ash-shahabah, yaitu pendapat atau ucapan sahabat. Menurut Jumhur, qaul ash-shahabah dapat diterima sebagai hujah, bahkan bisa didahulukan dari pada qias, dengan pertimbangan hadits nabi :
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ
Artinya : “Bahwa, sebaik-baik manusia adalah, yang hidup pada masaku, kemudian generasi setelahnya, kemudian generasi berikutnya.”
dan didalam ulumul hadits sendiri pembahasan tentang qaul sahabat ini di babkan tersendiri dalam, hadits mauquf (khabar yang di sandarkan kepada Sahabat).
Oleh karena itu jika pendapat sahabat, dan ijtihad para imam-imam madzhab dapat di terima sebagai hujah, maka seyogyanya hadits dhaif, dapat di jadikan hujah juga, karena sekalipun dhaif, diduga kuat secara matan dan sanad bersandar pada Rasulullah, dan selama tidak menyelisihi dalil-dalil hukum yang sudah pasti. Karena bagi para Ushulliyin, hukum asal sesuatu itu boleh, selama belum ada dalil yang melarangnya (di batalkan), sebagaimana kaidah : ﺍَﻷَﺻْﻞُ ﻓِﻰ ﺍْﻷَﺷْﻴَﺎﺀِ ﺍْﻹِ ﺑَﺎ ﺣَﺔ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺪُ ﻝَّ ﺍْﻟﺪَّﻟِﻴْﻞُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺘَّﺤْﺮِﻳْﻢِ
Wallahu ‘Alam