Situasi Pandemi, Umat Islam Dibolehkan Berzakat Lebih Awal
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pendakwah serta ahli tafsir Alquran Indonesia Ustadz Amir Faishol Fath dalam sela kunjungannya ke kantor Humanity Care Line dari ACT mengatakan, umat Islam diperbolehkan berzakat di awal Ramadhan dalam kondisi wabah seperti pandemi corona.
Hal ini mengacu pada kondisi masyarakat yang terkena imbas dan membuat keadaan perekonomiannya memburuk.
“Karena masyarakat prasejahtera untuk makan tak bisa menunggu hingga hari raya tiba,” kata Amir Faishol dalam keterangannya dikutip dari Antara, Kamis (7/5/2020).
Di sisi lain, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim. Amir menjelaskan, Nabi Muhammad memperbolehkan untuk berzakat di awal Ramadhan atau sebelum haul.
Kebutuhan masyarakat yang mendesak, untuk kondisi sekarang saat ada wabah COVID-19 bisa menjadi alasannya. Berzakat di awal Ramadan ini bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan jiwa manusia dari kelaparan.
“Keadaan sekarang banyak orang yang kehilangan pekerjaan serta pendapatannya berkurang. Untuk itu, zakat fitrah bisa ditunaikan di awal waktu demi kemaslahatan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Program Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sri Eddy Kuncoro juga mengajak umat Muslim menunaikan zakat fitrah lebih awal di bulan Ramadhan. Hal itu dilakukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akibat dampak pandemi Corona.
“Program zakat fitrah dari Global Zakat ACT diselenggarakan bukan hanya untuk menyalurkan zakat dari muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat tetapi juga memberdayakan petani dengan membeli hasil pangannya,” kata Eddy Kuncoro dalam keterangan tertulisnya.
Ia mencontohkan di Karawang misalnya, ACT telah meluncurkan Masyarakat Produsen Pangan Indonesia. Lewat program tersebut ungkap Eddy, memungkinkan petani lokal menyuplai hasil panennya ke ACT untuk beragam aksi kemanusiaan, termasuk zakat fitrah.