Rambu-Rambu dalam Berta’aruf
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Di dalam syariat Islam, ta’aruf merupakan solusi bagi dua insan yang ingin saling mengenal satu sama lain. Hal ini biasa dilakukan untuk meyakinkan diri menuju jenjang pernikahan.
Namun di dalam syariat, ada batas-batas yang diperbolehkan dalam pengenalan. Di dalam Islam sendiri, tidak memperbolehkan adanya istilah pacaran yang justru akan mengarah pada sesuatu perbuatan maksiat.
Hal ini, dijelaskan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Putri Al-Ihsan Lirboyo Kediri, Ning Imaz Fatimatuz Zahra tentang batas-batas berta’aruf sesuai dengan tuntutan syara’.
Ning Imaz mengatakan bahwa di dalam syariat Islam sendiri menganjurkan bagi siapapun yang ingin menikah, untuk mengenali terlebih dahulu calon istri ataupun suami.
Maka di dalam Islam ada istilah taaruf. “Jadi bukan berarti kita membeli kucing dalam karung yang tidak tahu apa-apa kemudian tiba-tiba mereka menikah.
Tetap diharuskan adanya ta’aruf,” jelasnya dikutip dari tayangan video NU Online di Instagram, Sabtu (20/08/2022). Taaruf sendiri ada beberapa syarat yaitu harus ada mahram yang mendampingi.
Hanya sekedar mengenali, tidak diperbolehkan menjurus kepada hal-hal yang melampaui batas.
“Jadi sebetulnya batasan-batasan taaruf itu dalam Islam kan memang ketat. Hanya melihat wajah, melihat telapak tangan dengan adanya mahram,” ucapnya.
Ning Imaz menjelaskan, berta’aruf atau proses pengenalan tidak boleh menjerumuskan diri pada perzinahan. Ada pun, di era teknologi seperti sekarang ini, menurut pandangan Ning Imaz memanfaatkan handphone atau produk-produk teknologi yang lain bisa menjadi solusi.
“Tapi di sini kan sekarang ada handphone ada chatting yang mana, tidak melibatkan unsur fisik sama sekali,” katanya.
Menurutnya hal terpenting ketika proses ta’aruf adalah mengetahui batasan obrolan yang perlu dibahas melalui melalui chat atau telepon langsung.
“Saya rasa juga itu masih dilegalkan dan sah-sah saja,” sambungnya.