Puasa Bagi Wanita Yang Belum Mandi Besar

 Puasa Bagi Wanita Yang Belum Mandi Besar

‏HIDAYATUNA.COM – Sering kali seorang wanita yang telah berhenti dari haid atau nifasnya pada malam hari, namun ia enggan melaksanakan puasa dengan alasan dirinya belum mandi. Lalu apakah wanita yang berhenti dari haid atau nifas apakah sah menjalankan puasa sebelum ia mandi besar ?

Wanita yang berhenti dari haid atau nifas namun belum mandi besar tetap Sah berpuasa karena sudah tidak ada mani’/ penghalang yakni haid atau nifas yang melarang untuk berpuasa. Hal ini dijelaskan dalam kitab Fathul Muin :

فتح المعين وشرحه إعانة الطالبين : وَإِذَا انْقَطَعَ دَمُّهَا حَلَّ لَهَا فَبَلَ الْغُسَلِ صَوْمُ لَا وَطئ خِلاَفاً لِمَا بَحَثَهُ الْعُلاّمةُ الجَلالُ السُيُوطي رحمه الله (قَوْلُهُ : حَلَ لَهَا قَبْلَ الْغُسَل صَوَمٌ) أي لِأَنَّ سَبَبُ تَحْرِيْمِهِ حُصَوْصُ الحَيضِ ، وإلاً لَحَرُمَ عَلَى الْجُنُبِ .وَيُحِلَّ أيضًا طَلاَقُهَا لِزوَالِ مُفَتَضَى التَحِريْمِ وَهُوَ تَطْوِيْلَ الْعِدّةِ . ( فَوَلَهُ خِلاَفاً لَمَا بَحَثَهُ الْعَلَّامَهُ الجَلاَل السيوَطي ) أي مِنَ حلِّ الْوَطء أيضًا بِالِانْقِطَاع

‏Artinya : “Apabila darah haid wanita telah berhenti, maka boleh baginya walaupun belum mandi besar untuk menjalankan puasa, namun tidak halal berhubungan suami istri. berbeda dengan apa yang telah dibahas oleh Al – ‘ Alamah Al – Jalal Al Suyuthi yang menghalalkan berhubungan suami istri setelah berhentinya darah haid dan sebelum mandi.”

‏”Wanita yang belum mandi besar dia diperbolehkan menjalankan ibadah puasa, sebab diharamkannya berpuasa itu hanya di khususkan karena haid, jika tidak tentu orang yang junub juga diharamkan untuk berpuasa . Dan di perbolehkan pula mentalak wanita tersebut, karena sudah tidak ada sesuatu yang mengharamkannya yakin pemanjangan masa idah.” Wallahu ‘Alam

Sumber : Menjawab Problematika Fiqh

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *