PBB Desak Cina Hentikan Kejahatan Terhadap Etnis Uighur
HIDAYATUNA.COM, Xinjiang – Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) melaporkan penahanan etnis Uighur, dan etnis minoritas lain di Xinjiang merupakan tindak kejahatan. Menurut PBB hal itu juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam laporan setebal 45 halaman itu, PBB meminta Beijing untuk segera membebaskan semua individu yang dirampas kebebasannya secara sewenang-wenang oleh pemerintah Cina.
Sesuai pernyataan di dokumen tersebut, PBB juga meminta kepada pemerintah Cina untuk mencabut semua undang-undang yang diskriminatif terhadap etnis Uighur dan etnis-etnis yang lain.
Sebagai informasi dokumen tersebut diterbitkan 13 menit sebelum masa jabatan Kepala HAM PBB, Michelle Bachelet berakhir.
Dan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial yang mengungkapkan bahwa lebih dari satu juta orang ditahan dalam jaringan pusat penahanan di seluruh Xinjiang.
Pemerintah Amerika Serikat serta parlemen di Inggris, Kanada dan Prancis sejak itu melabeli perlakuan China terhadap Uighur sebagai ‘genosida.’
Laporan Bachelet tidak menyebutkan kata ‘genosida’, tetapi menyimpulkan bahwa ‘pelanggaran hak asasi manusia yang serius telah dilakukan’ di Xinjiang ‘dalam konteks penerapan strategi kontra-terorisme dan kontra-‘ekstremisme’ oleh Pemerintah”.
“Tingkat penahanan sewenang-wenang dan diskriminatif terhadap anggota Uyghur dan kelompok mayoritas Muslim lainnya, dapat merupakan kejahatan internasional, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Bachelet dikutip dari Al Jazeera, Rabu (01/9/2022).
Bachelet telah meminta akses ‘tanpa batas’ untuk mengunjungi Xinjiang sejak 2018, tetapi hanya diizinkan masuk ke China pada Mei.
Kemudian, dia mengumumkan bahwa dia tidak akan mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua. Kantornya mendapat tekanan dari China untuk tidak mempublikasikan laporan itu, sementara negara-negara lain mendesak agar laporan itu segera dirilis. []