Ngobrolin Pro-kontra Kebijakan Izin Tambang untuk Ormas
HIDAYATUNA.COM – Kebijakan pemerintah dalam memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) adalah isu yang kompleks dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan saat ini.
Kebijakan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial di Indonesia. Untuk memahami lebih dalam, kita perlu menelaah argumen yang pro dan kontra terhadap kebijakan ini.
Argumen Pro
Salah satu argumen utama yang mendukung kebijakan ini adalah potensi pemberdayaan ekonomi lokal. Banyak daerah di Indonesia yang memiliki kekayaan sumber daya alam namun penduduknya masih hidup dalam kemiskinan.
Dengan memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas, diharapkan hasil dari tambang tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat setempat. Ormas yang biasanya lebih mengenal kondisi lokal diharapkan bisa mengelola tambang dengan lebih bijak dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Keterlibatan ormas dalam pengelolaan tambang juga dapat menciptakan lapangan kerja baru. Ketika ormas mengelola tambang, mereka membutuhkan tenaga kerja dari masyarakat setempat, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran.
Selain itu, keuntungan yang didapat dari aktivitas tambang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program sosial dan pembangunan infrastruktur di daerah tersebut. Dengan memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas, pemerintah juga berharap dapat meningkatkan kemandirian dan kedaulatan energi nasional.
Pengelolaan tambang oleh ormas diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam hal penguasaan sumber daya alamnya. Hal ini penting untuk mengurangi ketergantungan pada perusahaan asing yang sering kali lebih mementingkan keuntungan dibandingkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Kemandirian dalam pengelolaan tambang juga dapat membantu Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan memiliki kontrol penuh atas sumber daya alamnya, Indonesia dapat lebih mudah mengatur produksi dan distribusi hasil tambang sesuai dengan kebutuhan nasional.
Hal ini bisa menjadi strategi penting dalam menghadapi fluktuasi harga komoditas global. Ormas biasanya memiliki hubungan yang lebih erat dengan masyarakat lokal dibandingkan perusahaan tambang besar.
Oleh karena itu, ada harapan bahwa pengelolaan tambang oleh ormas dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat setempat dapat lebih mudah mengawasi aktivitas tambang yang dikelola oleh ormas, sehingga potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisir.
Argumen Kontra
Di sisi lain, salah satu argumen utama yang menentang kebijakan ini adalah risiko ketidaksiapan manajerial dari ormas. Pengelolaan tambang memerlukan keahlian teknis, pengalaman, dan sumber daya yang cukup besar.
Banyak ormas yang tidak memiliki kapasitas tersebut, sehingga dikhawatirkan pengelolaan tambang menjadi tidak efektif dan bahkan merugikan. Pengelolaan tambang yang tidak profesional bisa berakibat fatal, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan.
Mismanagement dalam aktivitas tambang dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar dan juga kerusakan lingkungan yang parah, seperti pencemaran air dan tanah, serta deforestasi. Hal ini tentunya akan berdampak negatif terhadap masyarakat setempat yang justru seharusnya diuntungkan oleh kebijakan ini.
Pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas juga berpotensi menimbulkan konflik sosial. Persaingan antar ormas untuk mendapatkan izin tambang bisa memicu konflik horizontal di masyarakat.
Selain itu, jika ormas yang diberikan izin tidak mampu mengelola tambang dengan baik, masyarakat setempat bisa merasa dirugikan dan hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan dan protes.
Konflik juga bisa muncul antara ormas dengan perusahaan tambang besar yang sudah ada. Perusahaan-perusahaan besar mungkin merasa terancam oleh kebijakan ini dan bisa melakukan berbagai cara untuk mempertahankan dominasi mereka, termasuk dengan cara-cara yang tidak etis. Hal ini bisa memperkeruh situasi dan menambah kompleksitas masalah.
Pengelolaan tambang oleh ormas yang tidak memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai juga bisa menjadi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan. Banyak ormas yang mungkin tidak memiliki akses terhadap teknologi dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melakukan penambangan yang ramah lingkungan.
Akibatnya, kegiatan penambangan bisa menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti hilangnya keanekaragaman hayati, degradasi tanah, dan pencemaran air. Pengawasan yang lemah terhadap aktivitas tambang yang dikelola oleh ormas bisa memperparah situasi.
Pemerintah mungkin tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap semua ormas yang diberikan izin tambang, sehingga potensi penyimpangan dan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan semakin besar.
Diskusi: Bagaimana Jika Dipandang dalam Perspektif Islam?
Dalam perspektif Islam, segala bentuk kebijakan, termasuk kebijakan izin pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat (ormas), harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kemaslahatan (kebaikan umum), dan pelestarian lingkungan.
Islam sebagai agama yang komprehensif memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana sumber daya alam seharusnya dikelola untuk kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan.Islam sangat menekankan pentingnya keadilan (‘adl) dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam.
Al-Qur’an mengajarkan bahwa manusia adalah khalifah (wakil) Allah di bumi yang bertanggung jawab untuk memelihara dan mengelola bumi dengan adil dan bijaksana. Dalam konteks pengelolaan tambang, izin yang diberikan kepada ormas harus didasarkan pada prinsip keadilan.
Ini berarti bahwa manfaat dari sumber daya alam harus didistribusikan secara merata dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Selain itu, keadilan juga berarti bahwa proses pemberian izin harus transparan dan bebas dari praktik korupsi dan nepotisme.
Semua pihak yang berkepentingan harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan izin, dan keputusan harus diambil berdasarkan kriteria yang objektif dan adil.
Dengan demikian, prinsip keadilan dalam Islam menuntut agar kebijakan izin tambang memastikan bahwa sumber daya alam digunakan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat, bukan hanya segelintir elit.
Prinsip kemaslahatan atau kebaikan umum adalah salah satu dasar utama dalam hukum Islam (syariah). Dalam konteks pengelolaan tambang, kebijakan yang memberikan izin kepada ormas harus bertujuan untuk mencapai kemaslahatan bagi masyarakat luas.
Ini berarti bahwa pengelolaan tambang harus memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat setempat, seperti peningkatan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan pembangunan infrastruktur.
Islam mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan. Al-Qur’an dan Hadits banyak menyebutkan tentang dampak kerusakan alam oleh perbuatan manusia, tanggung jawab manusia dalam menjaga bumi dan tidak merusaknya.
Sebagaimana dalam salah satu ayat yang sangat populer diantara kita, Surat Ar-Rum ayat 41, Allah berfirman;
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ.
Artinya: Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Dalam konteks izin tambang, prinsip pelestarian lingkungan ini sangat relevan. Aktivitas tambang memiliki potensi besar untuk merusak lingkungan jika tidak dikelola dengan benar. Oleh karena itu, ormas yang diberikan izin harus memiliki komitmen dan kapasitas untuk mengelola tambang dengan cara yang ramah lingkungan.
Ini termasuk melakukan studi dampak lingkungan sebelum memulai aktivitas tambang, menggunakan teknologi yang minim dampak lingkungan, dan melakukan rehabilitasi lahan setelah aktivitas tambang selesai.
Dalam Islam, pengelolaan sumber daya alam adalah amanah (tanggung jawab) yang harus dijalankan dengan penuh integritas. Penguasa dan pemimpin, termasuk pengelola tambang dari ormas, harus menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan.
Amanah ini mencakup tanggung jawab terhadap Allah, masyarakat, dan lingkungan. Ormas yang diberikan izin tambang harus memahami bahwa mereka memegang amanah besar yang harus dijalankan dengan baik.
Mereka harus transparan dalam pengelolaan keuangan, memastikan bahwa hasil tambang digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, dan menjaga integritas dalam setiap tindakan. Amanah juga berarti bahwa mereka harus bertindak sebagai pelayan masyarakat, bukan sebagai penguasa yang hanya mencari keuntungan pribadi.
Prinsip syura atau musyawarah adalah bagian penting dari sistem pemerintahan dalam Islam. Keputusan yang diambil harus melalui proses konsultasi dan partisipasi dari semua pihak yang berkepentingan.
Dalam konteks izin tambang, pemerintah harus melibatkan masyarakat setempat dalam proses pengambilan keputusan. Ini termasuk mendengarkan aspirasi dan kekhawatiran mereka, serta memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat dari pengelolaan tambang.
Musyawarah juga berarti bahwa ormas yang mendapatkan izin harus berkomunikasi secara terbuka dengan masyarakat setempat, menjelaskan rencana mereka, dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan aktivitas tambang.
Dengan demikian, partisipasi masyarakat dapat meningkatkan akuntabilitas dan memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan dengan cara yang adil dan bertanggung jawab.
Kesimpulan
Kebijakan pemerintah dalam memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas memiliki potensi manfaat yang besar, terutama dalam hal pemberdayaan ekonomi lokal, peningkatan kemandirian energi, dan transparansi.
Namun, kebijakan ini juga menghadapi tantangan besar, termasuk risiko ketidaksiapan manajerial, potensi konflik sosial, dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Keterlibatan masyarakat setempat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan juga penting untuk memastikan bahwa kepentingan mereka diutamakan.
Kebijakan izin pengelolaan tambang oleh ormas jika dilihat dalam sudut pandang Islam harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kemaslahatan, pelestarian lingkungan, amanah, dan musyawarah.
Prinsip-prinsip ini menuntut bahwa pengelolaan tambang harus dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.