MUI Minta Zakat Dialokasikan Untuk Kebutuhan APD
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar zakat tahun ini digunakan atau dialokasikan untuk membeli kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para medis. Hal ini sebagai upaya untuk menanggulangi wabah virus corona yang semakin hari terus meningkat di Indonesia.
Mengenai rencana pengalokasian dana zakat untuk membantu kebutuhan Alat Pelindung Diri ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Saleh dalam siaran langsung yang ditayangkan BNPB di Jakarta.
“Zakat yang biasa kita salurkan untuk sarana dan prasarana peribadatan, seperti membangun fisik masjid dan sebagainya. Kita fokuskan alokasi zakat infak dan sedekah kita untuk kebutuhan APD,” kata Asrorun Niam, Senin (13/4/2020).
Selain untuk membantu memenuhi ketersediaan Alat Pelindung Diri, dana zakat lanjut Asrorun juga bisa dialokasikan kepada fakir miskin, juga pasien yang terdampak virus corona.
Intinya dana dari zakat, infak dan sedekah sebisa mungkin harus bisa dimaksimalkan dalam membantu menangani wabah virus dari Wuhan, Cina ini.
“Membantu saudara fuqoro wal masakin, yang terdampak wabah Covid-19. Membantu pemulihan dan pengobatan korban Covid-19. Membantu biasa jenazah korban Covid-19,” ujarnya.
Untuk pendistribusian zakat APD, infak dan sedekah, kata Asrorun bisa diserahkan ke badan amil yang terpercaya. Namun ia tidak menyarankan mekanisme pendistribusian secara langsung.
MUI meminta pendistribusian dana zakat dilakukan secara online. Hal ini sebagai upaya mengikuti protokol kesehatan untuk memutus mata rantai mewabahnya virus corona.
“Zakat ke lembaga-lembaga amil yang terpercaya secara online,” tandasnya.