Muhammadiyah Tegaskan Tak Ajukan Judicial Review Perppu No 1/2020
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak mengajukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Hal itu sehubungan dengan beredarnya kabar tentang wacana Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) yang berniat melakukan judicial review atau uji materi terhadap Perppu tersebut.
Disampaikan Abdul Mu’ti bahwa sehubungan dengan kabar tersebut, Muhammadiyah telah membuat pernyataan sikap yang menyatakan bahwa Muhammadiyah tidak berencana mengajukan judicial review dan tetap berfokus pada kegiatan kemanusiaan yang selama ini diupayakan dalam memerangi Covid-19.
“PP Muhammadiyah tidak pernah membahas dalam rapat dan berencana melakukan judicial review Perppu Nomor 1/2020. Mahutama bukanlah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah,” ujar Mu’ti melalui keterangan tertulis, Selasa (14/3/20) pagi.
Menurutya Muhammadiyah lebih berfokus pada pelayanan dan menggerakan kegiatan kemanusiaan melalui melalui rumah sakit, Lazismu, amal usaha Muhammadiyah, organisasi otonom (ortom), dan pimpinan persyarikatan di semua tingkatan.
Akan tetapi dalam butir kedua pernyaaan sikap tersebut Mu’ti mengatakan bahwa Muhammadiyah juga menghormati jika ada individu sebagai warga negara atau organisasi yang hendak melakukan judicial review karena itu merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
Dalam butir ketiga pihaknya meminta Mu’ti juga mengatakan bahwa pihaknya meminta agar Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) agar menelaah dengan seksama rancangan Perppu Nomor 1/2020 tersebut agar tidak bertentangan dengan UUD, serta tetap berpihak pada kepentingan nasional dan rakyat.
“DPR hendaknya melaksanakan tugas legislasi secara kritis, independen, dan seksama,” ujaranya.
Sebelumnya wacana Mahutama melakukan judicial review terhadap Perppu Nomor 1/2020 tersebut mencuat dalam diskusi yang dilakukan secara _teleconverence Mahutama yang bertajuk “Menggugat Perppu Covid-19”, Sabtu (11/4/20) lalu. Perppu tersebut dianggap akan memiliki dampak ekonomi dan sosial tersendiri di tengah pandemik Covid-19 seperti saat ini. (AS/Hidayatuna.com)