Muhammadiyah Secara Tegas Tolak RUU Cipta Kerja
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara tegas mengaku menolak wacana pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas.
Dilansir dari Tirto, Selasa (25/8/2020) mengenai RUU Cipta Kerja, Muhammadiyah telah berulang kali mengkajinya secara mendalam dan detail. Dari hasil kajian tersebut, kata Busyro, Muhammadiyah memutuskan menolaknya.
“(Muhammadiyah) menolak secara resmi, secara tegas, lugas,” kata Busyro Muqoddas.
Menurut dia, ada hal hal krusial mengapa RUU Cipta Kerja harus ditolak. Diantaranya karena ia menilai terdapat pasal pasal dalam RUU tersebut mengancam kelangsungan hidup manusia ke depan.
Selain itu lanjut Busyro Muqoddas, mengenai naskah akademik dari RUU Cupta Kerja sendiri disebutnya sangat amburadul. Baik dari aspek filosofisnya maupun dari aspek yuridisnya.
“Naskah akademiknya itu amburadul. Amburadulnya pada bangunan filosofi, sosiologis, dan yuridis,” smabungnya.
Tidak hanya itu, RUU Cipta Kerja ini juga berpotensi korupsi. Dimana ia melihat dari prosedur perizinan disebutnya rentan terhadap kegiatan sogok menyogok.
Muhammadiyah juga khawatir salah satu akibat dari penerapan RUU ini, yaitu sentralisasi kekuasaan. Kondisi ini bisa memicu lahirnya kekuasaan yang otoriter dan fasis.
Busyro juga menyebut RUU ini berpotensi menimbulkan kemarahan rakyat. Buntutnya polisi akan melakukan tindakan represif.
“Polisi makin di atas angin, itu nanti akan semakin represif dan over reaktif,” ujarnya.
Itulah sebabnya, secara tegas dan bulat PP Muhammadiyah mengaku menolak wacana pengesahan RUU Cipta Kerja diagendakan segera goal tahun ini.
Sebagai informasi, ribuan pasal dalam RUU tersebut mencakup 11 klaster, yakni Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.