Muhammadiyah Minta Wakil Rakyat Kritis Perppu Kebijakan Keuangan untuk Covid-19
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti angkat suara soal dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 01/2020 oleh Presiden Joko Widodo.
Ia meminta kepada para wakil rakyat atau DPR untuk kritis dalam menelaah rancangan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Telaah dan kajian sangat penting untuk dilakukan agar Perppu tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dan agar tetap berpihak pada kepentingan nasional dan rakyat,” kata Abdul Mu’ti dikutip Rabu (15/4/2020).
Ia menyatakan dalam menangani pandemi Covid-19, pemerintah dan seluruh jajarannya agar bekerja lebih amanah, bersungguh-sungguh, dan bertanggung jawab penuh mengerahkan segenap kemampuan dan sumberdaya agar wabah itu dapat segera diatasi.
Pemerintah harus lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan masyarakat di atas berbagai program yang strategis dan menyangkut masyarakat secara keseluruhan.
Sebagai informasi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona telah dikeluarkan pemerintah pada tanggal 31 Maret 2020.
Namun munculnya Perppu ini justru dianggap memiliki dampak pada kekebalan hukum dari penyelenggara negara. Bahkan Perppu juga dianggap memberi perlindungan hukum yang tidak sesuai UU.
Dugaan itu termuat pada Pasal 27 Perppu 1/2020 Pasal 1, 2 dan 3. Dimana di pasal tersebut menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara, pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.