Menyetel Rekaman Qiroah Sebelum Shalat Jumat
HIDAYATUNA.COM – Hampir seluruh masjid di Indonesia pasti memperdengarkan rekaman CD/kaset-kaset qiroah seperi Mua’mmar atau qori-qori terkenal lain sebelum shalat Jumat didirikan. Hal ini bertujuan agar para jamaah tahub ahwa shalat Jumat akan segera dimulai.
Padahal banyak orang yang melaksanakan shalat tahiyyatul masjid atau I’tikaf di dalamnya. Apakah tindakan takmir masjid memperdengarkan kaset dengan tujuan i’lam (memberitahu) bahwa waktu shalat Jumat sudah dekat ini dapat dibenarkan ?
Apa yang dilakukan takmir masjid dapat dibenarkan selama kemaslahatan lebih besar dari Mafsadatnya, yakni ketika masyarakat lebih merasakan manfaatnya serta tidak terlalu mengganggu para jamaah yang sedang shalat, kalau sebaliknya maka hukumnya Makruh.
Hukum membunyikan rekaman CD/kaset-kaset qiroah seperti kasus diatas bukanlah termasuk bid’ah yang tidak baik, akan tetapi dianjurkan oleh syariat ketika dilihat dari sisi mengingatkan masyarakat akan shalat Jumat, dan juga dilihat dari sisi sunahnya mendengarkan bacaan al-Quran. Wallahu ‘Alam
Sumber : Baghiyatul Mustarsyidin, al-Fiqh ‘ala Madzhabil Arba’ah