Majelis Tarjih dan Tajdid Penjaga Ruh Keagamaan Muhammadiyah
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Mohammad Mas’udi menyampaikan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah lahir pada tahun 1927 dan saat ini telah berusia 93 tahun.
Ia menjelaskan, Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki peranan penting dalam menentukan fatwa maupun putusan. “Tidak hanya mengacu kepada aspek ibadah, tapi juga melihat aspek moral dan etika,” kata dia saat mengisi pengajian Tarjih Muhammadiyah edisi ke-75, dikutip Jumat (17/1/2020).
Keseluruhan dari aspek tersebut, lanjut dia, harus menjadi perhatian bersama khususnya dalam kehidupan modern saat ini.
“Majelis Tarjih dan Tajdid merupakan salah satu pembantu Pimpinan Muhammadiyah untuk urusan-urusan pokok,” jelasnya.
Lebih lanjutnya, ia mengungkapkan, makna Muhammadiyah itu sendiri adalah sebuah gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid, bersumber pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Ia mencontohkan salah satu nahi munkar yang telah dilakukan Muhammadiyah melalui fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid yaitu diharamkannya rokok pada tahun 2010.
“Dalam bermuhammadiyah, segala sesuatu yang kita lakukan harus bersumber pada al-Qur’an dan as-Sunnah,” ujarnya.
Mas’udi menjelaskan fungsi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah adalah menjaga ruh keagamaan Muhammadiyah. Bertugas melakukan pengkajian, penafsiran dan penerapan ajaran Islam.
“Waktu dekat ini, Majelis Tarjih dan Tajdid sedang mengkaji waktu subuh yang dinilai terlalu cepat, pada awal Februari nanti kita dengarkan penjelasan dari tim pengamat dan setelah itu kita tentukan hasilnya,” ungkapnya.