Kunjungi Muhammadiyah, MPR Bahas Amandemen UUD dan GBHN

 Kunjungi Muhammadiyah, MPR Bahas Amandemen UUD dan GBHN

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – PP Muhammadiyah mendapat kunjungan dari pimpinan MPR guna menjaring saran terkait wacana amendemen UUD 1945. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir bersama Sekum Abdul Mu’ti, Ketua Anwar Abbas, Bendum Suyatno, Bendahara Marpuji Ali juga hadir pada pertemuan tersebut, di Gedung Dakwah Muhammadiyah di Jakarta, (16/12).

Muhammadiyah menyampaikan pihaknya setuju jika amandemen terbatas UUD 1945 sebagai penguatan Garis Besar Halauan Negara (GBHN), namun harus mengutamakan pengkajian yang mendalam dan tidak tergesa-gesa.

Dalam pertemuan tersebut, dari pihak MPR, dihadiri oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo serta Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid, dan Zulkifli Hasan.

Haedar mengatakan bahwa Muhammadiyah mendukung wacana amendemen UUD 1945 terbatas, khusus pada materi penghidupan kembali GBHN. Presiden dan wakil presiden harus memiliki pedoman pembangunan yang beriorientasi pada kepentingan nasional jangka panjang.

“Presiden dan wakil presiden terpilih siapa pun dan sampai kapan pun itu dia harus punya pedoman. Nah, GBHN itulah pedomannya,” ucap Haedar.

Menurutnya, di pembukaan UUD 1945 terdapat prinsip mendasar mengenai tujuan nasional dan kewajiban pemerintahan. Nilai-nilai mendasar ini tidak bisa dibiarkan tanpa GBHN. Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus punya pedoman, yaitu GBHN untuk meluruskan visi misinya.

Haedar menyatakan, Muhammadiyah keberatan jika presiden dan wakil presiden kembali dipilih MPR. Muhammadiyah tetap mendorong agar rakyat ikut serta dalam pemilu secara langsung, bebas, dan terbuka.

“Muhammadiyah memandang bahwa tonggak pertama ini, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat harus tetap dipertahankan,” ujarnya.

Muhammadiyah minta pada MPR untuk tetap mempertahankan semangat reformasi yakni mempertahankan jabatan presiden dua periode.

“Muhammadiyah juga tetap berpandangan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih ke depan itu tetap lima tahun dan maksimal dapat dipilih kembali untuk satu periode lagi, sehingga menjadi dua periode jika memang rakyat menghendaki,” ungkap Haedar.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan akan menampung saran dari Muhammadiyah. MPR memiliki waktu hingga 2023 untuk memutuskan soal amendemen UUD 1945.

Bamsoet mengungkapkan, setidaknya ada dua catatan penting yang diutarakan Haedar Nasir terkait isu-isu kebangsaan, terutama terkait dengan amandemen UUD 1945 dan dihidupkannya kembalinya GBHN.

“Kami mencatat dengan baik apa apa yang disampaikan, sebagai aspirasi dan pemikiran daripada PP Muhamaddiyah. Kami sepakat yang disampaikan Ketum PP Muhammadiyah, pembahasan GBHN harus melalui kajian dalam dan hati-hati betul. Dan harus memenuhi kebutuhan mendasar rakyat kita menuju kemajuan bangsa Indonesia,” ujar Bamsoet.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *