Kemenag Tegaskan Pernikahan di Hari Libur Tetap Diperbolehkan

 Kemenag Tegaskan Pernikahan di Hari Libur Tetap Diperbolehkan

Kemenag, Pernikahan di Hari Libur Diperbolehkan

HIDAYATUNA.COM – Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada larangan terkait pelaksanaan pernikahan di hari libur atau di luar hari kerja. Hal ini menanggapi isu yang berkembang di media sosial terkait pelarangan pernikahan di hari libur pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Anna menjelaskan bahwa akad nikah yang dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur, tetap dapat dilangsungkan. “Kami ingin meluruskan bahwa aturan ini tidak membatasi pasangan untuk menikah di luar KUA pada hari kerja atau di hari libur,” ujarnya.

Meski demikian, menurut Anna, pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, yakni dari Senin hingga Jumat, kecuali pada hari libur nasional. KUA tidak beroperasi di luar jadwal tersebut, namun, Anna memastikan bahwa jika penghulu diundang ke luar kantor KUA untuk melangsungkan akad nikah pada hari libur, hal itu tetap bisa dilakukan.

“Penting untuk dipahami, yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulunya,” tambah Anna.

Anna juga menekankan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) ini baru akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan, sehingga masih ada waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa Kemenag akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk mempermudah proses pencatatan pernikahan. Selama persyaratan terpenuhi, pasangan dapat menikah di lokasi yang mereka inginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lain,” ungkapnya.

Dalam Pasal 16 PMA No. 22 Tahun 2024 disebutkan bahwa akad nikah di KUA hanya dilaksanakan pada hari dan jam kerja, namun di luar jam kerja, pernikahan dapat digelar di luar KUA Kecamatan. Kemenag berharap klarifikasi ini bisa meredakan kekhawatiran masyarakat terkait rencana pernikahan mereka yang ingin dilangsungkan di luar kantor KUA.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *